Muhammadiyah Perkuat Advokasi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Muhammadiyah Perkuat Advokasi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
PCIM Malaysia memperkuat kapasitas advokasi agar mampu merespons persoalan PMI secara lebih komprehensif di Rumah Hamka Malaysia, Gombak, Sabtu (8/8/2026). Foto: muhammadiyah.or.id.

TVMU.TV - Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, terutama mereka yang bekerja tanpa dokumen resmi, masih menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut mendorong Muhammadiyah memperkuat kapasitas advokasi Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia agar mampu merespons persoalan PMI secara lebih komprehensif.

Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui kegiatan “Penguatan Kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia untuk Advokasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” di Rumah Hamka Malaysia, Gombak, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tersebut menjadi ruang pembekalan bagi PCIM Malaysia untuk memahami persoalan PMI sekaligus memperkuat strategi advokasi dan perlindungan di tingkat komunitas.

Forum mengangkat tema “Tiga Komponen Utama yang Menentukan Posisi Pekerja Migran: Legalitas, Skill, Komunitas”. Tiga aspek tersebut dinilai saling berkaitan dalam menentukan posisi dan daya tawar PMI selama bekerja di Malaysia.

Legalitas berkaitan dengan status dan kelengkapan dokumen pekerja. Sementara keterampilan menjadi modal untuk meningkatkan kompetensi dan peluang kerja. Adapun komunitas berfungsi sebagai ruang berbagi informasi, komunikasi, serta pendampingan ketika PMI menghadapi persoalan.

Belum Ada Data Pasti Jumlah PMI di Malaysia

Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam forum tersebut menyoroti persoalan pendataan PMI di Malaysia. Ia mengatakan belum tersedia angka yang dapat menggambarkan secara pasti jumlah seluruh PMI yang berada di Malaysia.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, sekitar 546.000 PMI tercatat secara sah. Angka tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai jumlah PMI yang telah terdata secara resmi, meski belum mencerminkan keseluruhan WNI yang bekerja di Malaysia.

Danang mengimbau setiap warga negara Indonesia yang masuk dan berada di Malaysia untuk melaporkan keberadaannya kepada KBRI maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Menurutnya, pelaporan sejak awal penting agar perwakilan pemerintah Indonesia memiliki informasi mengenai keberadaan WNI. Data tersebut juga dapat memudahkan penanganan ketika warga Indonesia menghadapi persoalan.

“Jangan sampai ketika sudah mengalami masalah baru melapor kepada perwakilan pemerintah. Pelaporan sejak awal penting agar keberadaan warga Indonesia dapat diketahui,” ujarnya.

Komunitas Jadi Kekuatan Perlindungan PMI

Penguatan komunitas menjadi salah satu perhatian dalam forum tersebut. Yayah Khisbiyah menilai perlindungan PMI tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan komunitas yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk saling mendukung.

“Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya melalui kebijakan. Dibutuhkan komunitas yang memiliki pengetahuan, kepedulian, dan kemampuan untuk saling mendukung ketika menghadapi persoalan,” tuturnya.

Menurut Yayah, PCIM Malaysia memiliki posisi strategis untuk membangun jaringan sosial yang dekat dengan PMI. Kapasitas tersebut dapat digunakan untuk membantu pekerja memperoleh informasi, komunikasi, hingga pendampingan ketika menghadapi persoalan.

Dengan jaringan komunitas yang kuat, PMI diharapkan tidak menghadapi persoalan seorang diri, terutama ketika berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan, administrasi, maupun akses terhadap layanan perlindungan.

Keterampilan Tingkatkan Posisi PMI

Selain legalitas dan komunitas, peningkatan keterampilan menjadi aspek penting yang dibahas dalam forum. Wachid Ridwan menilai kompetensi dapat memengaruhi posisi PMI dalam dunia kerja.

“Skill menjadi salah satu faktor penting yang menentukan posisi pekerja migran. Semakin baik kompetensi yang dimiliki, semakin besar peluang mereka memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang lebih baik,” jelasnya.

Peningkatan keterampilan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis sesuai kebutuhan pekerjaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing PMI di negara tujuan.

Sementara itu, Agung Rachmat Hidayat menekankan bahwa advokasi PMI membutuhkan pendekatan yang tidak parsial. Legalitas, keterampilan, dan jaringan komunitas harus berjalan beriringan agar perlindungan dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Advokasi harus dilakukan secara komprehensif. Legalitas harus diperkuat, keterampilan ditingkatkan, dan komunitas dibangun agar PMI memiliki ruang untuk mendapatkan informasi serta pendampingan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dan panelis, di antaranya Yayah Khisbiyah, Wachid Ridwan, Danang Waskito, Bunyan Saptomo, dan Agung Rachmat Hidayat. Kegiatan juga didampingi Bendahara Lembaga Hubungan Kerja Sama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah, Subhan Setowara, serta Puti Hasanatu Syadiah.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, Muhammadiyah mendorong PCIM Malaysia menjadi bagian dari jaringan perlindungan PMI yang lebih dekat dengan masyarakat. Peran tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui edukasi, penyebaran informasi, penguatan komunitas, dan pendampingan bagi PMI yang menghadapi persoalan di Malaysia.