Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Guru Besar UMS: Kebijakan Otoriter dan Pembangkangan Terhadap Konstitusi
TVMU.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari menyebutkan pemerintah membangkangi konsitusi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Menurutnya, penerbitan Perpu itu menyalahi aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertama, tindakan Pemerintah tersebut merupakan bentuk kebijakan otoriter dan pembangkangan terhadap konstitusi. Kedua, penerbitan Perpu Ciptaker bertentangan dengan perintah MK untuk memperbaiki proses pembentukan UU Ciptaker berdasarkan asas partisipasi yang bermakna,” kata Aidul dalam keterangannya seperti dikutip tvMu, Rabu (4/1).
Lalu, ia mengatakan, langkah drastis yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja tanpa melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diatur oleh DPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 UUD 1945.
Terkait hal ini, Aidul pun menilai, tidak terlibatnya DPR dalam pembentukan Perpu Cipta Kerja menjadi lubang dalam prosedur pembentukannya, sehingga Perpu hanya menjadi parameter subjektif dari pemerintah.
“Dengan adanya parameter objektif yang ditafsirkan MK dan harus menjadi pedoman bagi DPR untuk menyetujui atau menolaknya, maka penetapan Perpu bukan lagi tindakan otoriter karena terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh Konstitusi, lewat wakil rakyat,” sebut Aidul.
Selain otoriter, Aidul mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia juga tidak mengindahkan asas partisipasi bermakna dalam pembentukan perpu.
“Bagaimana halnya dengan kesesuaian pada asas partisipasi yang bermakna?” tanyanya.
Aidul mengatakan bahwa partisipasi yang bermakna dapat dilakukan pada tahap pembahasan RUU tentang penetapan Perpu. Kemudian partisipasi yang bermakna juga dapat dilakukan pada tahap persetujuan antara DPR dan Presiden.
“Maka partisipasi yang bermakna sedikitnya pada tahap pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Ciptaker, pembahasannya di DPR, dan persetujuan antara DPR dan Presiden mengenai UU tentang Penetapan Perpu Ciptaker. Pada tahap-tahap itulah masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna untuk menguji secara objektif atas penilaian subjektif Presiden tentang kegentingan yang memaksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja. Beleid yang terdiri atas 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu.
VIDEO: Refleksi Akhir Tahun tvMu 'Kegaduhan Politik yang Tidak Perlu'
Comments (0)