Soal JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata Eks Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat dibuat gelisah dengan kabar Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Isu itu menarik perhatian Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021, Poempida Hidayatulloh. Ia menyebutkan, dana JHT bukan untuk investasi semata yang hanya menguntungkan kaum kapitalis.

Namun seharusnya, lanjut Poempida, dana JHT sebagai jaminan sosial, harus diperuntukkan bagi penciptaan lapangan kerja yang baru.

Saksikan dialog pembahasan lengkap Poempida Hidayatulloh dalam program DIALEKTIKA tvMu dengan tema "Buat Apa Uang JHT?" Klik Disini.

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program DIALEKTIKA tvMu setiap hari Sabtu pukul 19.30 WIB di tvMu dan secara streaming di YouTube tvMu Channel

Kemudian jangan lupa subscribe juga channel YouTube tvMu Channel dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. Cerdas Mencerahkan.