Syamsul Anwar Ungkap Dua Asumsi Penting Penetapan Hukum Islam
TVMU.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syamsul Anwar menegaskan bahwa proses penetapan hukum dan fatwa keagamaan (istinbat) dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus bertumpu pada dua asumsi landasan utama, yakni asumsi integralistik dan hierarkis.
Pesan metodologis tersebut disampaikan oleh Syamsul saat mengisi gelaran Pengajian Tarjih yang berlangsung secara dalam jaringan pada Rabu, 23 September 2026.
Syamsul menerangkan bahwa asumsi integralistik menuntut seorang mujtahid menghimpun seluruh dalil Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan secara komprehensif melalui pendekatan induksi tematis (istiqra' ma'nawi) sebelum merumuskan suatu hukum.
“Jadi kita tidak bisa beristinbat atau menetapkan suatu fatwa atau hukum keagamaan berdasarkan satu dua ayat dan hadis. Jadi semua bahan harus kita hadirkan, kita kaji, kita pelajari,” tegas Syamsul di Yogyakarta.
Sementara itu, asumsi hierarkis menata norma keagamaan ke dalam tiga tingkatan berjenjang: nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), asas-asas umum (al-ushul al-ammah), dan hukum konkret (al-ahkam al-far'iyyah). Menurutnya, struktur berjenjang ini sangat krusial ketika merespons isu-isu kontemporer yang belum tertuang secara eksplisit dalam teks klasik.
Ia mengambil contoh penetapan fatwa prioritas kurban saat pandemi Covid-19 lalu, di mana asas mendahulukan yang lebih penting (al-ahamm muqaddam 'ala al-muhimm) diterapkan demi keselamatan jiwa (hifz an-nafs).
“Kalau mampu melakukan dua-duanya lakukan. Tapi kalau dana terbatas tidak mampu melakukan dua-duanya, malah pilih salah satu,” tutur Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tersebut.
Syamsul merinci tiga pendekatan utama Manhaj Tarjih, yakni metode bayani (kebahasaan/teks), kausasi (pencarian sebab dan maqasid syariah), serta sinkronisasi (penyelarasan dalil yang tampak bertentangan). Penerapan metode bayani menjadi modal penting dalam mengkaji materi ibadah mahdah yang memegang prinsip kepatuhan (al-ittiba').
Penjelasan mengenai metodologi hukum Islam ini sekaligus menjadi bagian dari penyiapan materi menuju Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-33 Muhammadiyah yang dijadwalkan berlangsung pada awal November 2026 mendatang.
Munas Tarjih tersebut rencananya akan memusatkan pembahasan pada lima tema strategis nasional dan keumatan, yakni Risalah Akidah Islam, Risalah Akhlak Praktis, Fikih Lansia, Fikih Ketahanan Pangan, serta Pengembangan Manhaj Tarjih.
