Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Alasan Pemerintah

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Alasan Pemerintah
Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan listrik SUTT 150 kV Pratu–Bayah, Banten guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat. Foto: PLN UID Jakarta Raya.

TVMU.TV - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta memastikan masyarakat tetap memperoleh akses listrik dengan tarif yang terjangkau.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi pada periode Februari–April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Selain berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucap Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan pasokan listrik tetap andal dan pelayanan kepada pelanggan terus ditingkatkan.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

PLN juga memastikan seluruh pelanggan dapat mengakses informasi mengenai rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 melalui laman resmi perusahaan. Dengan kebijakan tarif yang tetap, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha memperoleh kepastian biaya energi sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan secara optimal di tengah tantangan ekonomi global.