Tiga Kader Muhammadiyah Bakal Jadi Saksi Kasus AP Hasanuddin Besok
TVMU.TV - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil tiga kader Muhammadiyah untuk dimintai keterangan terkait kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan tersangka AP Hasanuddin pada Selasa (9/5/2023) besok.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima tvMu pada Senin (8/5/2023), ketiga kader Muhammadiyah yang bakal dimintai keterangan adalah Ma’mun Murod, Ismail Fahmi, dan Muhammad Mashuri Mashuda. Mereka akan menyampaikan keterangannya di Gedung Awaloedin Djamin Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemberian keterangan ketiga kader Muhammadiyah itu dilakukan pada hari yang sama, namun dengan jam yang berbeda. Ismail Fahmi dijadwalkan memberikan keterangan pukul 10.00 WIB. Mashuri Mashuda dijadwalkan memberikan keterangan mulai pukul 13.00 WIB, dan Ma’mun Murod diminta hadir pukul 14.00 WIB.
Dalam memberikan keterangan sebagai saksi tersebut, ketiga kader Muhammadiyah itu akan didampingi Tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, serta unsur dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Seperti diketahui, AP Hasanuddin, aparat sipil negara (ASN) BRIN pada pekan lalu ditangkap Polisi dan dijebloskan ke tahanan Mabes Polri, akibat berkomentar yang mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada Muhammadiyah, buntut dari perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, tim penyidik menjerat AP Hasanuddin sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
VIDEO: Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah Adukan Pelanggaran Etik ASN BRIN
Comments (0)