Uhamka Agrovision Bantu Jemaah Haji Bayar Dam, Siapkan Ratusan Domba
Peternakan domba milik Uhamka, Uhamka Agrovision membantu jamaah haji Indonesia yang terkena dam (denda) atau hadyu guna penyempurnaan ibadah haji.
TVMU.TV - Peternakan domba milik Uhamka, Uhamka Agrovision membantu jamaah haji Indonesia yang terkena dam (denda) atau hadyu guna penyempurnaan ibadah haji.
Sebanyak 863 petugas dan jamaah haji Indonesia yang harus membayar dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji 2025.
Uhamka Agrovision memfasilitasi petugas dan jamaah haji Indonesia yang terkena Dam dan hadyu di antaranya Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji), Abidin Fikri (Wakil ketua Komisi VIII DPR RI), Pujiati D. Utami, Edy Wuryanto (DPR RI), Ina Amaniah (DPR RI), Sofwan Dedy Ardyanto (DPR RI), Selly Andriany Gantina (DPR RI), Anshari (DPR RI), Sutomo (Staf Khusus Menteri Agama).
Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro mengatakan, Uhamka Agrovision diminta untuk memfasilitasi domba untuk Dam atau hadyu bagi petugas dan jamaah Indonesia.
“Alhamdulillah, pada haji tahun ini Uhamka Agrovision turut membantu memfasilitasi jamaah haji Indonesia membayar dam ke tanah air, saat ini setidaknya ada 9 orang yang kami fasilitasi. Tahun depan, kami siap untuk Kembali memfasilitasi jamaah haji yang akan membayar dam ke tanah air dengan banyaknya domba yang kami miliki," kata rektor dalam keterangannya seperti dikutip tvMu, Kamis (26/6).
Rektor menjelaskan, dalam ketentuan ibadah haji, bila jamaah haji melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji, maka wajib membayar dam, yakni denda yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.
"Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia adalah pelaksanaan Haji Tamattu. Yakni berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya," jelasnya.
Setelah melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.
Dengan demikian, mereka harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing ataupun domba. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, besaran dam haji tahun ini adalah 570 Riyal Saudi, yang setara dengan minimal Rp2.520.000, yang dapat dibayarkan ke BAZNAS.
Menurut data Kemenag, terdapat 863 petugas dan jemaah haji Indonesia yang membayar dam atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M di Arab Saudi, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp2,1 miliar.