Abdul Mu'ti Berharap Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dihukum Berat

Abdul Mu'ti Berharap Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dihukum Berat
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Kejaksaan Agung (Kejakgung) diharapkan memberikan hukuman berat kepada tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo, jika sudah terbukti bersalah.

Demikian hal itu disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip tvMu, Rabu (14/9).

Terkait hal ini, ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ferdy Sambo, mampu membuktikan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, Kejakgung mampu melakukannya, bukan karena desakan dan tekanan masyarakat.

“Aparatur penegak hukum hendaknya mengadili siapa saja yang terlibat dan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua sesuai hukum yang berlaku, bukan karena tekanan publik atau pihak-pihak lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengatakan, jika Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana, apalagi sebagai otak pembunuhan, sudah selayaknya dihukum mati.

Sebab, lanjut dia, Sambo merupakan pejabat tinggi di kepolisian yang seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk menghalangi proses penegakan hukum dalam penyelidikan tewasnya Brigadir Joshua.

“Secara hukum, tindak pidana yang dilakukan Sambo, memungkinkan dia diancam hukuman maksimal. Dia adalah tersangka otak dan eksekutor pembunuhan,” sebut Mu’ti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Joshua pada 29 Agustus lalu, telah menyerahkan berkas perkara Sambo dan para tersangka lainnya ke Polri. Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan, karena belum lengkap secara formil dan materiil.

“Secara substansi apa yang kurang, saya tidak dapat saya sampaikan. Tetapi, harus diketahui bahwa setiap berkas perkara, harus memenuhi syarat formil, dan materil untuk bisa dibawa, dan dibuktikan di pengadilan,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.