Angka Kematian Jemaah Jadi Perhatian, Kemenhaj Perkuat Sistem Layanan Kesehatan Haji

Angka Kematian Jemaah Jadi Perhatian, Kemenhaj Perkuat Sistem Layanan Kesehatan Haji
Inspektur Jenderal Kemenhaj, Dendi Suryadi saat meninjau KKHI Madinah, Rabu (10/6). Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan pentingnya penguatan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia menyusul adanya perubahan regulasi Arab Saudi yang membatasi operasional Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan angka kematian jemaah sekaligus memastikan pelayanan medis tetap optimal selama musim haji.

Inspektur Jenderal Kemenhaj, Dendi Suryadi, mengatakan pelayanan kesehatan menjadi salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama setelah pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru yang membatasi fungsi KKHI di Makkah dan Madinah.

Menurut Dendi, sebelum musim haji 2024, KKHI dapat beroperasi layaknya rumah sakit yang merawat pasien hingga sembuh. Namun, pada penyelenggaraan haji 2025 dan 2026, fungsi tersebut berubah karena adanya penyesuaian regulasi dari otoritas Arab Saudi.

“Tapi kemudian tahun 2025 dan 2026 ini, ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi yang mana KKHI kita ini, Kantor Kesehatan Haji Indonesia yang ada di Makkah maupun Madinah, sudah tidak bisa lagi merawat. Hanya mengobservasi itu pun batas waktunya hanya kurang lebih 4 jam saja,” ujar Dendi Suryadi saat meninjau KKHI Madinah, Rabu (10/6).

Kebijakan tersebut, lanjut Dendi, menghadirkan tantangan baru bagi penyelenggara haji Indonesia. Di satu sisi, pemerintah Arab Saudi mengharapkan angka kematian jemaah dapat ditekan semaksimal mungkin. Namun di sisi lain, ruang gerak fasilitas kesehatan milik Indonesia menjadi lebih terbatas.

Karena itu, Kemenhaj saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan haji. Berbagai masukan dikumpulkan dari kepala sektor, pimpinan KKHI, serta petugas kesehatan di lapangan untuk merumuskan model layanan yang lebih efektif dan tetap sesuai dengan aturan Arab Saudi.

Meski fungsi perawatan pasien dibatasi, KKHI tetap memiliki peran strategis sebagai pusat logistik kesehatan, termasuk penyimpanan alat medis, distribusi obat-obatan ke sektor-sektor pelayanan jemaah, serta pusat koordinasi tenaga kesehatan Indonesia di Tanah Suci.

Sebagai alternatif, pemerintah mempertimbangkan mekanisme rujukan langsung dari sektor pelayanan jemaah menuju rumah sakit Arab Saudi yang telah bekerja sama dengan Indonesia.

“Apakah nanti langsung dari sektor-sektor ke rumah sakit rujukan, yaitu rumah-rumah sakit Arab Saudi yang sudah kita bekerja sama, karena kalau lewat sini lagi tidak bisa dirawat kan,” lanjut Dendi.

Menurutnya, salah satu tantangan yang perlu diantisipasi dalam skema tersebut adalah kendala bahasa dan komunikasi di rumah sakit setempat yang berpotensi memengaruhi kenyamanan serta kondisi psikologis jemaah saat menjalani perawatan.

Di tengah keterbatasan yang ada, Dendi mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan Indonesia yang tetap memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah. Petugas kesehatan terus melakukan pemantauan dan langkah pencegahan terhadap berbagai penyakit yang kerap muncul selama musim haji.

Salah satu gangguan kesehatan yang paling banyak ditemukan pada jemaah tahun ini adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kondisi tersebut dipicu tingginya mobilitas serta berkumpulnya jutaan jemaah dari berbagai negara dalam satu waktu selama pelaksanaan ibadah haji.

Kemenhaj menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan seluruh petugas kesehatan di lapangan guna memastikan jemaah Indonesia memperoleh layanan kesehatan yang cepat, aman, dan berkualitas hingga kembali ke Tanah Air.