Bawaslu dan Aparat Hukum Diminta Ambil Tindakan Terkait Temuan PPATK Soal Pendanaan Kampanye Ilegal

TVMU.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pendanaan kampanye ilegal.
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat seminar refleksi akhir tahun di UMY, Kamis (28/12/2023).
"Bawaslu dan aparat penegak hukum agar tidak normatif dalam menyikapi temuan PPATK yang membuka kedok pendanaan kampanye ilegal dan jual-beli suara jelang Pemilu 2024," ujarnya.
Busyro Muqoddas menyebutkan, Bawaslu dan aparat penegak hukum harus mengambil keputusan yang tepat dan maslahat untuk kepentingan rakyat Indonesia.
"Apalagi, PPATK telah mengidentifikasi aliran uang triliunan rupiah yang bersumber dari uang masyarakat yang dicairkan melalui pinjaman modal fiktif, dan berasal dari kejahatan pertambangan, lingkungan, serta judi," ungkapnya.
Selain itu, Busyro Muqoddas menjelaskan, ada pula temuan PPATK terkait penggunaan uang tunai dari ratusan ribu safe deposit box di bank BUMN dan swasta sejak Januari 2022 hingga 30 Desember 2023.
Dia juga meminta penyelenggaraan Pemilu 2024 terbebas dari politik uang dan mobilisasi dukungan.
"Menekan Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bebas dari politik uang dan mobilisasi dukungan yang dikemas dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bansos. BLT el-Nino yang dialokasikan sebesar 7,52 triliun yang disalurkan November dan Desember 2023," tegas Busyro Muqoddas.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi transaksi tidak wajar dan pelanggaran dana kampanye peserta Pemilu 2024 yang akan segera diteruskan ke penegak hukum.
Demikian pernyataan itu disampaikan Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/12).
VIDEO: Menelusuri Sejarah Hidup Buya Hamka
Comments (0)