BPKH Perkuat Transparansi, Nilai Manfaat Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
TVMU.TV - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, khususnya dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BPKH memastikan dana yang dikembalikan kepada jemaah haji khusus tidak hanya berupa setoran awal dan setoran pelunasan, tetapi juga mencakup nilai manfaat hasil pengelolaan dana tersebut.
Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat tercatat telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) secara kumulatif sekitar USD 685,45.
Sementara itu, jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) saat ini rata-rata telah menerima NMVA sekitar USD 268,65, dan nilai tersebut berpotensi terus bertambah seiring waktu pengelolaan dana.
BPKH juga menjelaskan bahwa jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji memiliki peluang memperoleh nilai manfaat lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu. Hal ini dipengaruhi oleh besaran dana yang dikelola serta perbedaan masa pengelolaan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa nilai manfaat dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak mutlak jemaah.
“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul.
Ia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berorientasi pada kepentingan jemaah, sebagai bagian dari komitmen BPKH dalam mengelola dana secara amanah.
Senada dengan itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa dari perspektif tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa BPKH memastikan setiap hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan serta didistribusikan secara tepat kepada para pemiliknya.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, BPKH menyediakan akses pemantauan saldo dan NMVA secara mandiri bagi jemaah melalui layanan BPKH Apps. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji yang profesional, transparan, dan berkeadilan.