Irwan Akib Dorong Reformasi Radikal Jalur Mandiri PTN untuk Cegah Praktik Jual-Beli Kursi

Irwan Akib Dorong Reformasi Radikal Jalur Mandiri PTN untuk Cegah Praktik Jual-Beli Kursi
Ketua PP Muhammadiyah, Irwan Akib/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai tidak boleh berubah menjadi ruang komersialisasi pendidikan atau celah bagi praktik korupsi. Transparansi seleksi, pembatasan biaya masuk, hingga penguatan pengawasan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kesempatan pendidikan tetap terbuka bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Irwan Akib, mendorong perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui skema yang radikal, sistemik, dan tanpa kompromi. Ia menyampaikan pandangan tersebut secara tertulis pada Selasa (1/9/2026), di tengah sorotan terhadap dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

“Agar pembusukan akibat kerakusan ini tidak terus terjadi, dibutuhkan skema perbaikan yang radikal, sistemik, dan tanpa kompromi,” ungkap Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Irwan Akib pada Selasa (1/9) secara tertulis.

Menurut Irwan, persoalan jalur mandiri bukan hanya berkaitan dengan besaran biaya pendidikan. Jika tidak diawasi secara ketat, mekanisme tersebut berpotensi menjadi penghalang bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin karena kesempatan mereka dapat tersisih oleh calon mahasiswa dari keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru semakin relevan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2026 menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. KPK juga mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta dalam perkara tersebut. 

Seleksi Jalur Mandiri Harus Transparan

Irwan mengusulkan digitalisasi sebagai langkah pertama untuk menutup ruang intervensi dalam proses seleksi. Ia mendorong agar hasil seleksi jalur mandiri dapat dipantau secara terbuka melalui sistem live score dan leaderboard, dengan mekanisme yang dianalogikan dengan Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi calon aparatur sipil negara.

Menurut dia, transparansi tersebut perlu disertai dengan penghapusan akses manual dalam penentuan kelulusan.

“Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan transparansi melalui digitalisasi. Sistem seleksi jalur mandiri ditampilkan melalui live score dan leaderboard– sebagaimana CAT pada seleksi CPNS.”

Irwan menilai kelulusan semestinya ditentukan berdasarkan hasil ujian dan kuota yang telah ditetapkan. Dengan demikian, keputusan akhir tidak mudah diintervensi oleh pihak tertentu di lingkungan kampus.

“Menurutnya, selain itu juga perlu mencabut hak akses manual rektorat. Kelulusan harus dikunci oleh sistem algoritma murni yang mencocokkan nilai ujian dengan kapasitas kuota resmi, tanpa intervensi tombol “lulus manual” dari meja rektor.”

Biaya Masuk PTN Perlu Dikendalikan

Usulan berikutnya menyasar aspek pembiayaan. Irwan meminta pemerintah membuat standar dan batas atas biaya seperti uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di PTN agar jalur mandiri tidak berkembang menjadi mekanisme yang terlalu bergantung pada kemampuan finansial calon mahasiswa.

“Praktik lembar kosong, di mana orang tua bisa menuliskan angka sumbangan miliaran rupiah, harus dilarang karena itu tak lebih dari kedok aksi lelang kursi,” tegas Irwan Akib.

Ia juga mengusulkan agar penerimaan dana dari jalur mandiri diaudit secara berkala oleh lembaga pemeriksa yang berwenang. Tujuannya, kata dia, memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan membantu mahasiswa yang kurang mampu.

Selain persoalan biaya, transparansi juga penting karena PTN memiliki tata kelola keuangan dan status kelembagaan yang berbeda-beda. Karena itu, mekanisme audit perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum dan status masing-masing perguruan tinggi.

Pengawasan Internal Dinilai Harus Lebih Independen

Irwan kemudian menyoroti posisi Satuan Pengawas Internal (SPI) di perguruan tinggi. Ia menilai fungsi pengawasan akan lebih efektif apabila memiliki independensi yang kuat sehingga tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pimpinan perguruan tinggi.

“Langkah ketiga berfokus pada independensi pengawasan internal dan sanksi yang memberikan efek jera. Satuan Pengawas Internal (SPI) di universitas tidak boleh lagi dipilih atau berada di bawah kendali rektor, melainkan ditunjuk langsung oleh kementerian demi menjamin keberanian mereka dalam melapor,” imbuhnya. 

Sanksi Tegas untuk Kampus yang Menyeleweng

Menurut Irwan, reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru juga harus dibarengi sanksi yang memberikan efek jera. Sanksi tersebut dapat diarahkan kepada institusi atau program studi apabila terbukti terjadi penyelewengan.

Berbagai langkah itu, kata dia, diharapkan mampu mempersempit celah penyalahgunaan jalur mandiri. Jika pelanggaran tetap terjadi, sanksi seperti penurunan status akreditasi hingga pembekuan program studi bermasalah perlu dipertimbangkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gagasan tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan jalur mandiri bukan semata sebagai urusan penerimaan mahasiswa, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan akses pendidikan tinggi. Seleksi yang transparan, biaya yang terkendali, dan pengawasan yang kuat menjadi kunci agar kemampuan akademik tidak kalah hanya karena kemampuan ekonomi.