Kasasi Rektor UIN Jakarta Kembali Ditolak, Dua Wakilnya Menang Lagi

TVMU.TV - Kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Amany Lubis dalam kasus pemecatan secara sepihak Prof. Andi Faisal Bakti dan Prof. Masri Masoer sebagai Wakil periode 2018-2023 kembali ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dengan ditolaknya itu maka menjadi kemenangan lanjutan bagi kedua mantan wakil rektor tersebut, setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat pertama dan banding.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, Mujahid A. Latief mengatakan, setelah adanya putusan kasasi ini pihaknya telah melakukan serangkaian langkah hukum agar putusan tersebut segera dilaksanakan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Adapun langkah pertama yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Prof. Andi dan Prof. Masri ini di antaranya mengajukan surat permohonan keterangan putusan berkekuatan hukum tetap ke Pengadilan TUN Serang.
Lalu merespon permohonan ini, Panitera PTUN Serang pun telah menerbitkan penetapan dan surat keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan TUN Serang Nomor Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selanjutnya, Mujahid juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku pihak yang kalah dalam perkara agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan.
“Surat yang akan kami ajukan kepada Rektor nantinya merupakan reminder bahwa putusan PTUN Serang telah berkekuatan tetap, untuk itu kami minta agar Rektor segera melaksanakan isi putusan dimaksud,” ujar Mujahid dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip, Selasa (19/7/2021).
“Isi putusannya tegas, paling tidak ada 2 hal yang perlu segera dilakukan oleh Rektor, pertama mencabut objek sengketa berupa Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Andi dan Prof Masri dari jabatan wakil rekto, kedua merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan” sambungnya.
Ia pun berharap tergugat bisa berbesar hati dan menghormati amar putusan pengadilan.
“Kalau tergugat dengan jabatannya sebagai rektor, sebagai pimpinan tertinggi perguruan tinggi, sebagai pendidik, sebagai guru besar, tidak memberikan contoh yang baik dengan tidak melaksanakan dan tidak menaati putusan pengadilan, lalu kepada siapa kita berharap hukum bisa tegak di negeri ini?” ucap Mujahid.
Jika rektor tetap tidak melaksanakan isi putusan, Mujahid menyatakan akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan agar putusan tersebut dieksekusi, termasuk bersurat ke PTUN Serang.
Kemudian bila tergugat akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mujahid mengatakan bahwa kasasi merupakan upaya hukum biasa pada tingkat akhir di Mahkamah Agung, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan putusan kasasi merupakan putusan yang kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bisa dieksekusi walaupun ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dari pihak tergugat.
“Dalam Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan” jelas Mujahid.
Sebelumnya, perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amani Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.
Atas pemecatan tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri kemudian menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Prof. Andi dan Prof. Masri serta menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian melakukan upaya banding atas putusan PTUN Serang itu. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2021 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus permohonan banding tersebut dengan putusannya nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT dan nomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT.
Amar putusan tersebut menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang masing-masing Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 yang dimohonkan banding oleh Pembanding (dahulu Tergugat).
VIDEO: Puncak Milad Ke-6 Universitas Muhammadiyah Bandung
Comments (0)