Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Abdul Mu’ti: Bukan Melarang, tetapi Mengatur
TVMU.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar mendukung proses pembelajaran.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).
Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen mendorong sekolah membangun budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkendali, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Abdul Mu’ti menilai kebijakan tersebut relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjutnya.
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa pembatasan penggunaan gawai diterapkan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kepala sekolah didorong menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dengan pengaturan yang jelas.
Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, orang tua dan wali murid diharapkan berperan aktif mendukung kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, serta kebutuhan anak.
Melalui sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai mampu membangun budaya digital yang sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.