Kemenag Keluarkan Kebijakan Relaksasi Perkuliahan di Daerah Bencana
TVMU.TV - Menyikapi dampak parah bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tertanggal 1 Desember 2025 ini memberikan fleksibilitas bagi kampus terdampak dalam menyelenggarakan kegiatan akademik semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa kebijakan ini dilandasi prinsip menjaga hak belajar sekaligus keselamatan warga kampus.
“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).
Menurut Sahiron, kondisi lapangan seperti terputusnya akses transportasi, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus mengharuskan adanya penyesuaian segera.
Relaksasi yang dimaksud dapat berupa penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran (misalnya ke daring), modifikasi sistem evaluasi, serta kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran bagi mahasiswa dan dosen yang terdampak.
Sahiron meminta setiap PTKI terdampak untuk segera melakukan asesmen dan menetapkan kebijakan internal yang responsif.
“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.
Kebijakan relaksasi ini akan berlaku selama masa tanggap darurat dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Dengan langkah ini, Kemenag berupaya memastikan kelangsungan pendidikan tinggi agama Islam tetap berjalan di tengah situasi bencana yang tidak menentu.