Kemendag Amankan Satu Kapal Oil Tanker Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor

Kemendag Amankan Satu Kapal Oil Tanker Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor
Mendag, Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5).

TVMU.TV - Kementerian Perdagangan (Kemandag) berhasil mengamankan sementara satu unit Kapal Oil Tanker yang termasuk komoditas Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code (8901.20.50).

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, kapal tersebut diamankan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.

"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ekspose ini sebagai upaya penyampaian kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum," kata Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5).

Lebih lanjut, ia mengatakan satu unit kapal yang diamankan sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang impor yaitu Persetujuan Impor.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendag 7/2024, Kapal Oil Tanker tersebut termasuk ke dalam Komoditi BMTB di mana pada saat importasi wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 3 ayat (1) “Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean”.

Sementara mengacu Pasal 61 ayat (2), sanksi terhadap barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam aturan ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

VIDEO: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Palmerah