Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Bahaya Haji Ilegal, WNI Diminta Waspada

Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Bahaya Haji Ilegal, WNI Diminta Waspada
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal, seiring pengetatan kebijakan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2026.

Peringatan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal PHU, Puji Raharjo, dan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026). Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi jemaah dari praktik haji non-prosedural.

Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam penawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai aturan.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji Raharjo.

Senada dengan itu, Yusron B Ambary menegaskan masyarakat harus memastikan legalitas dokumen sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegasnya.

Peringatan ini didasarkan pada sejumlah kasus penindakan aparat keamanan Saudi terhadap WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat adanya penggunaan atribut palsu, identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.

Konsekuensi bagi pelanggar pun tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah berisiko dikenai denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesalahpahaman terkait skema Haji Dakhili. Program ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal dan ekspatriat pemegang izin tinggal (iqamah) yang sah, bukan untuk jemaah dari Indonesia di luar mekanisme resmi.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran paket haji non-kuota seperti Furoda tanpa memastikan kejelasan visa dan legalitas penyelenggara.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambah Yusron.

Ke depan, pemerintah akan memperkuat pengawasan lintas instansi serta meningkatkan edukasi publik guna mencegah penipuan perjalanan ibadah. Upaya ini diharapkan mampu memastikan seluruh proses haji berjalan sesuai aturan, aman, dan khusyuk bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci.