Lazismu Dorong Wakaf Produktif untuk Pembiayaan Energi Surya Berbasis Komunitas

Lazismu Dorong Wakaf Produktif untuk Pembiayaan Energi Surya Berbasis Komunitas
Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas” yang diselenggarakan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bersama Katadata dan didukung Lazismu di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Humas Lazismu.

TVMU.TV - Lazismu mendorong pemanfaatan instrumen keuangan syariah, khususnya wakaf produktif, sebagai alternatif pembiayaan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis komunitas. Langkah ini dinilai dapat memperluas manfaat filantropi Islam sekaligus mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia.

Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas” yang diselenggarakan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bersama Katadata dan didukung Lazismu di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, menilai hasil kajian yang dipaparkan MOSAIC membuka peluang baru bagi pemanfaatan dana sosial Islam untuk menjawab tantangan energi dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, instrumen keuangan syariah memiliki potensi besar untuk mendukung program-program berdampak sosial, termasuk pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas.

“Jika itu bisa dikelola bersama, sangat mungkin sekali dari sudut pandang filantropi. Kita pernah lakukan itu bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Maka ketika ada riset ini jadi menarik untuk kolaborasi,” ujarnya.

Mujadid menjelaskan bahwa salah satu instrumen yang berpotensi dimanfaatkan adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yaitu skema investasi sosial berbasis wakaf yang hasil pengelolaannya digunakan untuk mendukung program-program kemaslahatan masyarakat.

Menurutnya, karakteristik wakaf yang bersifat jangka panjang membuat instrumen tersebut lebih sesuai dibanding dana zakat, infak, dan sedekah yang harus segera disalurkan kepada penerima manfaat.

“Harus diakui potensi wakaf di Indonesia besar menurut BWI hampir Rp180 triliun. Namun demikian, yang bisa kita tangkap di CWLS angkanya masih baru ratusan miliar dalam satu tahun terakhir,” terangnya.

Ia menilai kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan wakaf justru menjadi peluang besar untuk menghadirkan model pembiayaan inovatif yang mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat, termasuk akses energi bersih.

Mujadid juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan dampak sosial dalam setiap program yang menggunakan dana publik.

“Dana sosial atau publik harus terukur dan dampaknya harus jelas. Karena itu literasi, akuntabilitas, dan transparansi perlu terus diperkuat,” katanya.

Dalam forum yang sama, Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, memaparkan hasil riset yang menunjukkan bahwa pembiayaan PLTS berbasis komunitas dapat dikembangkan melalui beberapa model, termasuk skema keuangan syariah berbasis CWLS.

Berdasarkan kajian MOSAIC, PLTS berkapasitas 1 megawatt (MW) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Dengan asumsi tarif Rp500 per kWh, proyek tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan hingga sekitar Rp780 juta per tahun.

Selain Lazismu, diskusi ini juga menghadirkan perwakilan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi RI.

Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah, menilai kolaborasi antara pemerintah, lembaga filantropi, nazir wakaf, dan sektor keuangan syariah dapat menjadi solusi untuk memperluas pendanaan energi hijau berbasis masyarakat.

Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Safrudin Sabto Nugroho, menyebut model pembiayaan yang mengintegrasikan berbagai sumber dana, termasuk sukuk syariah dan wakaf, merupakan inovasi yang layak dikembangkan untuk mendukung target transisi energi nasional.

“Ini inovasi positif. Upaya mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan dengan empat model tersebut hingga surat berharga syariah (sovereign sukuk), merupakan terobosan yang layak diapresiasi,” ujarnya.

Melalui dukungan terhadap kajian dan diskusi ini, Lazismu menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan filantropi Islam yang tidak hanya berfokus pada bantuan sosial, tetapi juga mendorong solusi berkelanjutan bagi persoalan masyarakat, termasuk penguatan ekonomi komunitas dan pengembangan energi ramah lingkungan.