Mahasiswa UHAMKA Ajukan Uji Materi UU MD3, Minta Sidang MKD DPR Lebih Transparan

Mahasiswa UHAMKA Ajukan Uji Materi UU MD3, Minta Sidang MKD DPR Lebih Transparan
Tiga mahasiswa Fakultas Hukum UHAMKA bersama sejumlah pemohon lainnya mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Foto: UHAMKA.

TVMU.TV - Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) bersama sejumlah pemohon lainnya mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Mereka menggugat ketentuan yang mengatur sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berlangsung tertutup dan mewajibkan seluruh informasi persidangan dirahasiakan.

Ketiga mahasiswa tersebut adalah Riswan Zain Fanath, Rafli Akbar Ferdiansyah, dan Haris Akbar A. Fatah. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas lembaga negara, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Riswan Zain Fanath, mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis UHAMKA sekaligus salah satu pemohon, mengatakan proses penegakan etik terhadap anggota DPR semestinya tidak dilakukan secara tertutup secara mutlak.

“Kami memandang proses penegakan etik terhadap anggota DPR tidak seharusnya tertutup secara absolut. Transparansi justru diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR dan lembaga penegak etiknya,” ujar Riswan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran bahwa sidang MKD pada prinsipnya terbuka untuk umum. Kerahasiaan, menurut mereka, hanya perlu diterapkan pada informasi tertentu yang memang harus dilindungi, seperti identitas saksi, korban, pelapor, atau informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan hukum yang sah.

Rafli Akbar Ferdiansyah menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga yang memperoleh mandat langsung dari rakyat harus memberikan ruang pengawasan publik terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik anggotanya.

Para pemohon juga menjadikan praktik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai contoh. Selama ini, sidang etik DKPP dilaksanakan secara terbuka dan dinilai tidak mengurangi independensi lembaga. Sebaliknya, keterbukaan tersebut justru meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil putusan yang diambil.

Melalui pengajuan uji materi ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga negara. Dengan demikian, mekanisme penegakan etik anggota DPR dapat diawasi masyarakat secara lebih terbuka dan dipercaya publik.

Keterlibatan mahasiswa Fakultas Hukum UHAMKA dalam perkara konstitusional tersebut juga menunjukkan partisipasi kalangan akademisi muda dalam mendorong penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah itu sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) poin 16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.

Melalui jalur konstitusional, para mahasiswa berharap prinsip keterbukaan informasi publik dapat semakin diperkuat sehingga lembaga-lembaga negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan etik secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.