Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus di Soekarno-Hatta Wajib Lewat Terminal 2F

Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus di Soekarno-Hatta Wajib Lewat Terminal 2F
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta jemaah haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan perlindungan jemaah. Seluruh jemaah, baik yang menggunakan penerbangan langsung menuju Arab Saudi maupun transit melalui negara ketiga, diwajibkan menggunakan Terminal 2F sebagai pintu keberangkatan dan kedatangan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pemusatan layanan ini merupakan tindak lanjut optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025 serta sejalan dengan regulasi teknis Kementerian Perhubungan.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Puji, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem pelayanan yang lebih aman, tertib, dan terintegrasi. Dengan seluruh aktivitas dipusatkan di satu terminal, proses pemeriksaan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (Customs, Immigration, and Quarantine/CIQ) dapat dilakukan secara lebih efektif.

Selain itu, layanan pengambilan bagasi, distribusi air zamzam, hingga proses kedatangan dan keberangkatan jemaah akan berlangsung dalam satu kawasan layanan khusus sehingga memudahkan koordinasi dan pengawasan.

Untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan seluruh PPIU dan PIHK agar memperketat manajemen keberangkatan jemaah.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” imbau Puji.

Kementerian juga mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara perjalanan umrah dan haji khusus yang terdaftar wajib mematuhi ketentuan tersebut guna menghindari hambatan operasional saat proses keberangkatan maupun pemulangan jemaah.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan penggunaan terminal lain apabila terjadi kondisi darurat atau keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional penerbangan, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait. Pengalihan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan jemaah umrah dan haji khusus menjadi lebih terstandarisasi, tertib secara administrasi, serta memberikan kenyamanan sejak proses keberangkatan dari Indonesia hingga kepulangan ke Tanah Air.