Munas Tarjih ke-XXXIII di Surabaya Soroti Fikih Lansia Hingga Kedaulatan Pangan
TVMU.TV - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bakal menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-XXXIII di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 5–7 November 2026.
Perhelatan akbar tingkatan nasional tersebut diproyeksikan merespons berbagai problematika keagamaan kontemporer yang bersentuhan langsung dengan dinamika kehidupan umat dan masyarakat modern.
Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A., memaparkan bahwa forum Munas Tarjih ke-XXXIII akan menitikberatkan pembahasan pada lima agenda materi utama: Fikih Lanjut Usia, Fikih Kedaulatan Pangan, Risalah Akidah Islam, Risalah Akhlak Islam Praktis, serta Fikih Ibadah.
“Betapa sengsaranya ketika kita mendengar fenomena orang tua yang meninggal dunia dalam kesendiriannya. Tiba-tiba 2 hari kemudian baru diketahui ia meninggal dunia dalam kesendirian dan jauh dari lingkungan orang-orang yang membantunya,” ujar Syamsul Anwar saat konferensi pers di Aula Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin, 2 November 2026.
Syamsul menjelaskan bahwa pembahasan Fikih Lanjut Usia dihadirkan untuk memberikan panduan komprehensif bagi lansia dan keluarganya, sekaligus memperkuat nilai birr al-wālidain (berbakti kepada orang tua) di tengah arus perubahan struktur sosial masyarakat.
Pada agenda kedua, Munas Tarjih mengkaji Fikih Kedaulatan Pangan sebagai kelanjutan dari Fikih Agraria. Kajian ini menyoroti pemenuhan pangan sehat, diversifikasi gizi, serta perlindungan kesejahteraan petani. Syamsul menyinggung data PBB tahun 2024 yang mencatat lebih dari 775 juta jiwa—atau sepertiga penduduk dunia—mengalami kelaparan.
Mengenai materi ketiga dan keempat, Muhammadiyah menyusun Risalah Akidah Islam dan Risalah Akhlak Islam Praktis. Penyusunan risalah akidah ditujukan untuk membentengi umat dari maraknya tren pemikiran agnostisisme, seperti yang diulas Stephen C. Meyer dalam buku The Return of the God Hypothesis. Sementara risalah akhlak diarahkan untuk menjawab etika sosial, maraknya ujaran kebencian digital, tindak korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pelestarian lingkungan.
“Tidak mungkin ada bangsa kekal tanpa akhlaknya yang baik,” tegas Syamsul seraya menggarisbawahi bahwa kepunahan moral akan memicu kehancuran suatu bangsa.
Adapun materi kelima mengulas kaji ulang Fikih Ibadah, khususnya pengembangan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) terkait penguatan dalil hukum kunut witir serta peninjauan bacaan tatswib (asshalatu khairum minan naum) dalam kumandang azan Subuh.
Melalui penyelenggaraan Munas Tarjih ke-XXXIII di Surabaya ini, Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan risalah hukum Islam yang kontributif, solutif, serta berorientasi pada kemajuan peradaban umat dan bangsa.
