Pemerintah Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan

Pemerintah Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan
Ilustrasi/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Memasuki hari ketujuh operasional haji 1446 H, pemerintah kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementrian Agama (Kemenag), Akhmad Fauzin menegaskan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram. Namun, terdapat sejumlah barang yang secara tegas dilarang dibawa ke dalam pesawat.

“Barang-barang yang dilarang antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin,” jelas Fauzin dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5).

Fauzin juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat guna menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan jemaah sebelum keberangkatan.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga Selasa, 7 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, sebanyak 92 kloter atau 35.823 jemaah haji telah tiba di Arab Saudi.

“Hari ini, dijadwalkan 23 kelompok terbang dengan total 9.034 jemaah akan diberangkatkan ke Tanah Suci,” ungkap Fauzin.

Kemenag berharap seluruh proses keberangkatan dan ibadah haji tahun ini berjalan lancar, serta seluruh jemaah dapat melaksanakan rangkaian ibadah dengan khusyuk dan kembali ke Tanah Air dengan selamat dan menjadi haji yang mabrur.

VIDEO: Ketertiban Jemaah Haji Indonesia Diapresiasi Otoritas Arab Saudi