Pengajian PP Muhammadiyah, Anwar Abbas Hingga Titi Anggraini Soroti Supremasi Hukum dan Demokrasi
TVMU.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan pentingnya peran strategis masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum, merawat etika penyelenggaraan negara, dan menjaga kualitas demokrasi yang berlandaskan konstitusi.
Refleksi kebangsaan tersebut mengemuka dalam perhelatan Pengajian Umum bertajuk "Muhammadiyah dalam Politik Kebangsaan: Hukum, Etika, dan Jalan Menuju Indonesia Berkemajuan" yang dihelat di Aula KH Ahmad Dahlan, Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 30 Oktober 2026.
Forum ilmiah dan pencerahan publik ini menghadirkan deretan narasumber terkemuka, mulai dari Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi, Anggota Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) Titi Anggraini, hingga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Auliya Kasanofa.
Dalam sesi pemaparannya, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti tantangan ekonomi nasional di tengah arus globalisasi, seraya mengingatkan para pelancong Indonesia agar tidak sekadar berwisata belanja produk murah di luar negeri, khususnya Tiongkok, tanpa memikirkan ruang ekspor produk domestik.
“Siapa saja yang sering berbelanja ke Tiongkok, jangan hanya sekadar berbelanja. Lihat juga peluang yang ada dan cari cara agar Indonesia bisa menjual barang ke sana,” ungkap Anwar Abbas di Jakarta, Jumat malam, 30 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Buya Anwar—sapaan akrabnya—mengingatkan kembali diskusinya bersama tokoh global George Soros yang menekankan bahwa transparansi investasi, stabilitas, dan penegakan hukum merupakan pilar utama kemajuan bangsa. Ia menegaskan bahwa hukum mutlak diposisikan sebagai panglima tertinggi guna mencegah terjadinya kekacauan sosial.
“Bagi saya, bila hukum sudah tidak dihormati, maka hukum rimba yang akan terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi menggarisbawahi bahwa orientasi politik Muhammadiyah bukanlah perebutan kekuasaan praktis, melainkan politik adiluhung (high politics) yang menitikberatkan pada kerja-kerja kultural, produksi gagasan, dan pelayanan umat.
“Politik kita pahami sebagai seni memengaruhi orang lain, dalam arti merebut pengaruh politik. Sehingga ketika politik kebangsaan diartikan sebagai politik adiluhung, maka Muhammadiyah sebenarnya sudah memiliki otoritas memengaruhi publik melalui produksi gagasan,” jelas Ridho.
Perspektif penguatan hukum dan etika demokrasi turut diperkuat oleh Anggota LPPA PP ‘Aisyiyah sekaligus pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini. Ia memaparkan bahwa Khittah Muhammadiyah mengamanatkan organisasi untuk konsisten menjaga aturan main (rules of the game) dalam kehidupan bernegara.
Titi merinci tiga pilar utama yang menjadi pijakan gerakan politik kebangsaan Muhammadiyah: konstitusi negara, Khittah Denpasar 2002, serta keputusan Muktamar mengenai konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (2015).
“Maka Khittah menugaskan Muhammadiyah untuk menjaga aturan main, yakni memengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa. Dalam konteks itu, saya menggunakan tiga pijakan. Yang pertama konstitusi, Khittah Denpasar 2002, serta Darul Ahdi wa Syahadah (2015),” papar Titi.
Ia menambahkan, momentum pemilu dan dinamika kebijakan publik merupakan ruang uji paling nyata bagi integritas hukum bangsa, di mana Muhammadiyah konsisten hadir sebagai penjaga moral sekaligus pendidik politik umat.
Melalui sinergi pemikiran para tokoh dalam pengajian umum ini, Muhammadiyah terus membuktikan komitmennya untuk mengawal jalannya reformasi struktural, penegakan keadilan sosial, dan perwujudan Indonesia Berkemajuan yang bermartabat.
