Pengajian PP Muhammadiyah, MHH DKI Jakarta Ulas Rekam Jejak Jihad Konstitusi Hingga Darul Ahdi wa Syahadah

Pengajian PP Muhammadiyah, MHH DKI Jakarta Ulas Rekam Jejak Jihad Konstitusi Hingga Darul Ahdi wa Syahadah
Sekretaris MHH PWM DKI Jakarta, Auliya Kasanofa, S.H., M.H., saat memberikan materi bertajuk Muhammadiyah dan Politik Kebangsaan dalam Perspektif Hukum pada perhelatan Pengajian Umum PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/10). Foto: muhammadiyah.co.id.

TVMU.TV - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta menegaskan bahwa pemikiran hukum Muhammadiyah bertumpu pada ijtihad kolektif dan terbuka, mengedepankan Islam substantif di atas formalisasi, serta konsisten menjadikan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan dalam kehidupan bernegara.

Refleksi sejarah dan pandangan hukum tersebut dipaparkan oleh Sekretaris MHH PWM DKI Jakarta, Auliya Kasanofa, S.H., M.H., saat memberikan materi bertajuk Muhammadiyah dan Politik Kebangsaan dalam Perspektif Hukum pada perhelatan Pengajian Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 30 Oktober 2026.

Auliya menjelaskan bahwa kontribusi hukum Persyarikatan melintasi lima rel utama: pemikiran hukum, perjuangan profesional, pembaruan hukum Islam, penguatan kelembagaan, dan penegakan negara hukum. Kelima pilar tersebut terukir jelas melalui rekam jejak kepemimpinan tokoh-tokoh utama Muhammadiyah lintas zaman.

Ia meluruskan narasi sejarah yang kerap mengecilkan kiprah Persyarikatan dalam proses pembentukan Republik Indonesia. Di era pergerakan, KH Mas Mansur responsif menolak regulasi perkawinan kolonial dan menginisiasi Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) pada 1937. Kemerdekaan Indonesia pun tak lepas dari kenegarawanan tiga tokoh Muhammadiyah di BPUPKI/PPKI, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Prof. Abdul Kahar Muzakkir, dan Mr. Kasman Singodimedjo.

“Jadi, kalau ada yang bilang Muhammadiyah tidak ada peran dalam kemerdekaan, itu salah besar,” tegas Auliya Kasanofa di Jakarta, Jumat malam, 30 Oktober 2026.

Dalam persidangan krusial 18 Agustus 1945, Kasman Singodimedjo tampil sebagai mediator ulung yang merangkul Ki Bagus Hadikusumo untuk menerima penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi menjamin keutuhan dan persatuan Indonesia yang baru lahir.

“Luar biasa tokoh-tokoh Muhammadiyah bisa mengakomodasi kepentingan bersama. Yang penting, Indonesia merdeka terlebih dahulu,” puji Auliya.

Perjuangan tersebut berlanjut di era modern. Pendekatan Islam substantif berbasis keadilan sosial diperkuat pada era Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif. Kemudian pada kepemimpinan Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, Muhammadiyah menggelorakan jihad konstitusi dengan memenangkan pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan regulasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Sumber Daya Air (SDA) yang merugikan rakyat.

Adapun di era kepemimpinan Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., Muhammadiyah mengukuhkan keputusan Muktamar ke-47 tahun 2015 mengenai konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Konsensus dan Tempat Kesaksian), yang menempatkan relasi Islam dan negara atas dasar hukum, demokrasi, dan kebangsaan yang utuh.

Auliya menegaskan bahwa ke depan, jihad konstitusi harus beriringan dengan jihad advokasi melalui penguatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, pos bantuan hukum rakyat, serta penyiapan paralegal di seluruh daerah.

“Kalau etika dan hukum ditegakkan, maka Indonesia semakin berkemajuan,” pungkas Auliya merangkum lima prinsip pemikiran hukum Muhammadiyah demi mengawal penegakan keadilan sosial di Tanah Air.