Rektor UMJ Minta Bareskrim Polri Periksa Thomas Djamaluddin
TVMU.TV - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod meminta Bareskrim Polri memeriksa peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin. Menurutnya, Thomas Djamaluddin juga terlibat dalam kasus AP Hasanuddin soal ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Hal ini disampaikan Ma'mun setelah memenuhi panggilan oleh penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor pada perkara ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di Gedung Awaloedin Djamin Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
"Saya berharap (pemeriksaan) tidak berhenti di mas Hasanuddin, karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhadap status atasannya (Thomas) gitu kan ya," ujar Ma'mun.
"Tentu saya kan memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif, saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof Thomas," sambungnya.
Oleh karenanya, lanjut Ma'mun, pemeriksaan Thomas Djamaluddin menjadi penting dalam perkara ini. Dia menilai Thomas Djamaluddin sebagai akademisi tidak sepatutnya untuk membuat pernyataan yang provokatif dan tendensius.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di Facebooknya beberapa waktu lalu.
Atas tindakannya ini, AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (FAS)
VIDEO: Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah Adukan Pelanggaran Etik ASN BRIN
Comments (0)