Subsidi Presiden Pangkas Pelunasan Haji 2027 Rata-Rata Jadi Rp23 Juta, Menhaj Jamin Pelayanan Tanah Suci Optimal

Subsidi Presiden Pangkas Pelunasan Haji 2027 Rata-Rata Jadi Rp23 Juta, Menhaj Jamin Pelayanan Tanah Suci Optimal
Kemenhaj RI bersama Panja Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia (RI) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah dalam rapat kerja di Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Meskipun total BPIH berada di angka tersebut, biaya pelunasan yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) justru mengalami penurunan sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan musim haji sebelumnya.

Dalam struktur pembiayaan terbaru ini, Bipih porsinya ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825,00. Sementara itu, porsi Nilai Manfaat (NM) dari pengelolaan dana haji menanggung sisanya sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa dari total kewajiban Bipih sebesar Rp54,64 juta, beban riil pelunasan jemaah semakin terjangkau berkat adanya formula subsidi pemerintah atas instruksi Presiden. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, alokasi Virtual Account (VA) Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta, sisa pelunasan Bipih yang ditanggung jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta.

Menhaj menegaskan, kalkulasi biaya ini telah mempertimbangkan penyesuaian asumsi nilai tukar mata uang, yakni USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67. Komponen pembiayaan tersebut mencakup akomodasi, konsumsi fullboard, transportasi syarikah di Armuzna, penerbangan antar-embarkasi, living cost, hingga perlindungan jemaah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.

Kemenhaj RI mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1448 H/2027 M untuk segera mempersiapkan diri dan memantau jadwal pelunasan resmi melalui kanal komunikasi Kemenhaj.