Tiga WNI Ditangkap di Makkah, KJRI Jeddah Ingatkan Bahaya Haji Ilegal
TVMU.TV - Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah Al Mukarramah pada 30 April 2026 terkait dugaan penipuan promosi dan jual beli haji ilegal serta penyediaan hewan kurban dan dam. Kasus ini menambah daftar penindakan otoritas Arab Saudi terhadap praktik penyelenggaraan haji tanpa izin resmi menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah.
Ketiga WNI tersebut masing-masing berinisial LFS, LRH, dan LNR. Mereka diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. Penangkapan dilakukan saat proses transaksi yang telah disepakati berlangsung di Makkah.
Dari operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa dua mesin printer, satu alat laminasi, 14 kartu identitas, dan sejumlah sertifikat kurban.
Pada 3 Mei 2026, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian setempat, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Arab Saudi (Niyabah ‘Ammah) dan kini memasuki tahap penyidikan sebelum diproses di pengadilan.
Hingga saat ini, ketiga WNI masih berada dalam penahanan otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada para WNI yang bersangkutan.
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 WNI telah ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Selain itu, aparat Arab Saudi juga menindak sejumlah warga negara asing lain dalam kasus serupa. Penindakan tersebut menunjukkan ketegasan otoritas setempat dalam menjalankan kampanye “La Haj Bila Tasrih” atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
Kampanye tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang diikuti jutaan jemaah dari berbagai negara.
KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi agar mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi maupun jual beli paket haji ilegal, termasuk penjualan kurban dan dam di luar mekanisme resmi.
Selain itu, KJRI juga meminta masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre. Calon jemaah yang telah terlanjur membeli paket haji nonresmi diminta mempertimbangkan kembali keberangkatannya.
Pelanggaran aturan haji di Arab Saudi dapat berujung pada denda besar, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.