Abdul Mu'ti Sarankan Pemerintah Revisi Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
TVMU.TV - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah bertentangan dengan UU Perkawinan.
“Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja, adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun,” katanya dalam keterangannya seperti dikutip tvMu, Kamis (8/8).
Lebih lanjut, Mu’ti menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja.
Dia pun menyarankan agar sebaiknya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
Kebijakan ini mengatur bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
VIDEO: PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Pengajian Kebangsaan
Comments (0)