'Aisyiyah dan Kemenkes Gelar Sosialisasi untuk Hentikan Praktik Sunat Perempuan
TVMU.TV - Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar acara Sosialisasi dan Advokasi Program P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) secara hybrid, Kamis (2/10).
Kegiatan yang berpusat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumatera Utara ini diikuti secara antusias oleh kader kesehatan dan mubalighat Aisyiyah dari Medan, Deli Serdang, dan Binjai.
Dalam sambutannya, Warsiti, Ketua Majelis Kesehatan PP 'Aisyiyah, menekankan pentingnya peran kader dalam mengedukasi masyarakat.
Ia berharap kader 'Aisyiyah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat agar praktik khitanan pada anak perempuan tidak lagi dilakukan. Baginya, ini adalah langkah nyata melindungi masa depan anak perempuan Indonesia.
Sementara itu, Yulia Afrina Nasution selaku Ketua Majelis Kesehatan Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah (PWA) Sumatera Utara, menyambut baik kepercayaan yang diberikan PP 'Aisyiyah kepada Sumatera Utara sebagai tuan rumah.
“Kami berkomitmen untuk menggerakkan advokasi penghapusan P2GP secara masif dalam dua bulan ke depan. Tradisi sunat perempuan yang masih berlangsung harus kita hentikan bersama,” ujarnya.
Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Errol Hamzah mengatakan, praktik sunat perempuan merupakan tindakan yang melukai dan memotong sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan tanpa alasan medis yang jelas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya P2GP semakin meningkat, sehingga dapat melindungi anak perempuan dari risiko kesehatan fisik dan psikologis.
“Sunat Perempuan perlu dicegah karena memiliki dampak yang merugikan terhadap kesehatan reproduksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan materi “Tinjauan Medis dalam Pencegahan Praktik P2GP (sunat perempuan dan pengaruhnya terhadap masa depan keluarga).
Untuk membekali kader 'Aisyiyah melakukan sosialisasi dan advokasi, hadir Siti Majidah dari Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP 'Aisyiyah yang menjelaskan seputar putusan tarjih tentang pencegahan praktik P2GP itu.
Bahwa tidak ada dasar syar’i yang sesuai dan sahih untuk sunat perempuan karena tidak ada dasar syar’i maka sunat pada perempuan tidak dapat menjadi perbuatan wajib maupun sunnah dalam agama Islam.
“Sunat pada perempuan termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena tidak ada dalil yang mengharuskan, tidak ada bukti medis tentang manfaat surat bagi perempuan dan sunat perempuan dapat menjadi mukaddimah (pintu masuk) terjadinya mudarat yang lebih besar,” ujarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Program gerakan Aisyiyah Sehat (GRASS) dan peran kader dalam pencegahan praktik pemotongan dan pelukaan genetika perempuan oleh Yuli Isnaini dari Majelis Kesehatan PP ‘Aisyiyah.