Amputasi Pembocoran Anggaran

TVMU.TV - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Pelaksanaan APBN dan APBD, diluncurkan Presiden tanggal 22 Januari 2025 lalu. Isu pemangkasan anggaran ini menjadi wacana yang mengundang perdebatan yang luas. Bukan saja berdampak ke mana-mana, tetapi  kebijakan yang jarang dilakukan oleh pemerintahan negara ini, mengandung harapan, apresiasi, sekaligus kekhawatiran, bahkan kecaman.

Dari sudut pandang positif, Inpres Efisiensi Anggaran ini, merupakan kebijakan yang memiliki daya paksa seluruh pejabat, kementerian, lembaga, untuk bertindak hemat, sekaligus presisi dalam berbelanja. Sebagaimana nasihat bijak dalam hal berhemat. Belilah berdasarkan kebutuhan, bukan karena keinginan. Dalam konteks sumber pembelanjaan negara kita, sebagian uang yang akan dibelanjakan, bersumber dari hasil ekstrasi terhadap sumber daya alam. Kita tahu, sumber daya alam yang disediakan oleh tuhan bagi kita, tidak boleh kita kuras habis di masa kini, tanpa mewariskan kepada anak-cucu kita kelak. Karena itu, apabila kita tidak berhemat dari sekarang, alangkah berdosanya kita, menjadikan anak-cucu kita kelak menderita.

Bagi sebagian pihak, kebijakan pemangkasan anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu, dianggap seperti buah simalakama, alias kontradiktif. Hal itu, terutama tidak sejalannya semangat pemangkasan anggaran, dengan praktik atau implementasinya. Sebagian pimpinan kementerian, lembaga, menunjukkan sikap berlebihan, bahkan cenderung gegabah. Misalnya saja, sejumlah pekerja kontrak TVRI dan RRI dihentikan masa kontraknya, sebelum akhirnya dikoreksi. Muncul ungkapan ironi, pagi hari anak-anak mereka diberi makan bergizi gratis, tetapi pada sore hari, orangtuanya tidak mampu memberi makan anaknya, karena kehilangan pekerjaan. Pada peristiwa lain, anggaran dipangkas, tetapi staf khusus ditambah, dan banyak lagi kritisisme lainnya.

Apabila dicermati lebih mendalam, Inpres Efisiensi Anggaran ini, tidak perlu memicu kontroversi yang begitu meluas, yang pada akhirnya menguras energi kita secara sia-sia. Dengan catatan, apabila Inpres Efisiensi Anggaran ini, disertai langkah-langkah strategis, melalui kajian yang mendalam, dan melibatkan pemangku kepentingan secara deliberatif. Bukan sekadar penyikapan taktis, pragmatis, yang sudah barang tentu, hanya bersifat sesaat, dan tidak berdampak yang signifikan. Mematikan AC, listrik, eskalator, atau lift, contohnya. Tindakan ini hanya berjangka pendek, bahkan boleh jadi, hanyalah aktivitas yang bersifat “hangat-hangat tahi ayam.

Ada baiknya, menyertai Inpres Efisiensi Anggaran ini, diberlakukan suatu sistem yang berorientasi pada perubahan budaya yang mengacu pada good governance atau tatakelola pemerintahan yang baik, disertai komitmen yang kuat dari pucuk pimpinan negara, untuk memberantas korupsi secara tegas, dan efek deteren. Kita masih ingat pidato Presiden Prabowo subianto saat dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu, bahwa kebocoran anggaran begitu besar, dan terjadi di semua tingkatan.

Menurut catatan sebagian pihak, kebocoran anggaran di Indonesia, antara 30 hingga 40 persen. Apabila dihitung jika kebocoran anggaran itu mencapai 30 persen dari sekitar Rp. 3.600 Triliun, maka uang yang rahib karena dikorupsi, atau bocor, atau proyek yang tidak bermanfaat langsung buat rakyat, karena tidak efisien, bisa mencapai hampir Rp 1.000 Triliun. Padahal, pemangkasan anggaran tahun 2025 ini hanya sebesar 10 persen, atau senilai Rp 306, 69 Triliun. Alias, anggaran yang bocor itu, tiga kali lipat dari besaran pemangkasan anggaran, yang sedang diramaikan.

Cara lain, kita harus memastikan bahwa amputasi anggaran ini juga sekaligus memangkas gaya hidup hedonistik, mengakal-akali anggaran, atau 'Bim Salabim' mengada-adakan acara seperti seminar, studi banding, atau kegiatan serupa lainnya, yang selama ini jamak kita lihat dilakukan di banyak instansi. Mengakal-akali anggaran, mengada-adakan kegiatan untuk menguras anggaran, dan sekedar jalan-jalan dengan dalih studi banding, adalah bentuk korupsi, atau setidaknya merupakan perbuatan boros. Islam mengajarkan, perbuatan menghambur-hamburkan uang, alias hidup boros, dilarang. Para pemboros itu adalah saudaranya setan.

Saksikan Editorial tvMu Pers dan Krisis Gas Melon