Bus Jamaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, Kemenhaj Pastikan Penanganan Cepat dan Aman

Bus Jamaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, Kemenhaj Pastikan Penanganan Cepat dan Aman
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi menyampaikan respons cepat insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 pukul 10.30 WAS. Foto: Kemenhaj.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) merespons cepat insiden kecelakaan bus yang melibatkan jamaah haji Indonesia di Madinah pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 waktu setempat.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jamaah dari kelompok terbang (kloter) SUB-02 dan JKS-01. Berdasarkan laporan di lapangan, sebanyak tujuh jamaah JKS-01, dua jamaah SUB-02, serta satu pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.

“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.

Pemerintah memastikan seluruh jamaah yang terdampak terus dipantau secara intensif, baik dari sisi kesehatan maupun kebutuhan logistik selama masa pemulihan. Pendampingan juga diberikan secara berkelanjutan guna menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah.

Selain penanganan korban, Kemenhaj juga menegaskan pentingnya disiplin dan koordinasi seluruh pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk peran KBIHU di lapangan.

“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.

Dalam rangka pelayanan ibadah, pemerintah turut memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi di Madinah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi di bawah pengawasan petugas resmi.

Hasan juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jamaah, termasuk praktik pungutan liar.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandasnya.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan ibadah haji yang aman, tertib, serta berorientasi pada perlindungan dan kenyamanan seluruh jamaah Indonesia di Tanah Suci.