Busyro Muqoddas Minta Izin Tambang Emas di Trenggalek Dicabut
TVMU.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan izin tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur.
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyebutkan, dalam surat itu Presiden diminta memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin usaha pertambangan tersebut.
"Kami secara resmi menerbitkan surat kepada presiden untuk bisa melakukan langkah-langkah yang serius. Dan surat itu sudah kita kirim," ungkap Busyro dalam konferensi pers bersama Walhi, Selasa (25/10).
Lebih lanjut, Busyro mengatakan surat itu juga sekaligus sebagai respons dari permintaan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang tidak ditanggapi oleh ESDM. Bupati Trenggalek meminta agar izin perusahaan emas itu dicabut.
Terkait sikap Muhammadiyah, Busyro pun menyampaikan, dalam hal ini pihaknya sepakat dengan bupati Trenggalek dan aliansi sipil, termasuk Walhi bahwa permasalahan izin tersebut ada di hulu.
"Di sekitar kekuasaan pusat, istana dan segala kementerian terkait," sebutnya.
Lalu, Busyro menyebutkan surat yang dikirimkan ke presiden juga bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan, bila perusahaan tambangan emas tetap beroperasi. Hal itu mengacu pada kajian lingkungan yang dilakukan oleh pihak terkait.
"Jangan sampai ini dipaksakan, karena berdasarkan kajian yang kompeten, kalau ini dipaksakan perpanjangan itu akan jadi suatu efek lingkungan dan berdampak kepada lingkungan masyarakat setempat," terang Busyro.
Dia pun mengingatkan pemerintah bahwa konstitusi mengamanatkan negara menguasai alam untuk kesejahteraan rakyat. Amanat itu sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Ayat 33 Pasal 3.
"Negara berkewajiban menguasai untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan korporasi. Itu pun negara menguasai bukan memiliki," jelas Busyro.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan audiensi dengan Bupati Trenggalek di kantor Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan agenda menyampaikan perihal penolakan tambang emas di Trenggalek, pada 8 Agustus 2022.
Adapun pokok persoalan yang disampaikan yakni perihal pencabutan IUP produksi tambang emas yang kini dikantongi PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang beberapa waktu lalu dilego ke Far East Gold Ltd sebuah perusahaan tambang emas dari Australia.
Perusahaan itu saat ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi emas dan mineral pengikut (DMP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor P2T/57/15.02/VI/2019.
Dengan izin yang berlaku hingga 2029 tersebut, perusahaan mengantongi wilayah konsesi seluas 12.813,41 hektare yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan, dan Watulimo.
VIDEO: Bersih-Bersih di Tubuh Polri, Mungkinkah?
Comments (0)