Cek Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji, Agar Tidak Dibongkar

Cek Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji, Agar Tidak Dibongkar
Jemaah haji 1443 H yang telah tiba di Madinah/ Foto: tvMu/ Ichan Marsha.

TVMU.TV - Sebanyak 8.702 jemaah telah tiba di Madinah hingga hari kelima keberangkatan jamaah haji Indonesia. Hari ini, sejumlah 1.949 jemaah haji akan kembali diberangkatkan ke Kota Nabi dengan di bagi menjadi lima kloter dari 4 embarkasi.

Adapun rinciannya sebagai berikut: dua kloter dari Embarkasi Jakarta-Pongok Gede (JKG), serta masing-masing satu kloter dari embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).

Dalam proses keberangkatan tersebut, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara, sebab membawa barang yang tidak diperkenankan dari ketentuan.

Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan perihal barang bawaan.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” jelas Wibowo dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6).

Wibowo pun mengatakan, Kemenag juga telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) tentang barang bawaan. ketetapan  mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, termasuk sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” tandasnya.

“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” lanjut Wibowo.

Lalu ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M, yaitu:

  1. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
  2. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
  3. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
  4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
  5. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
  6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.