Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kemenhaj Efisiensikan BPIH Rp9,4 Juta dan Pangkas Antrean
TVMU.TV - Memasuki dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah merombak total tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara menyeluruh. Selain membentuk Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), reformasi ini sukses menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga Rp9,4 juta per jemaah serta memangkas rata-rata masa tunggu keberangkatan dari 49 tahun menjadi 26 tahun.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tersebut bertumpu pada kemudahan, efisiensi pembiayaan, transparansi, serta perlindungan jemaah di tanah air maupun di Tanah Suci.
“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jemaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Irfan menjelaskan, efisiensi biaya haji dapat dicapai tanpa mengorbankan mutu pelayanan berkat skema kontrak layanan jangka jamak (multiyear). Bahkan untuk musim haji 2027, pemerintah menyiapkan subsidi dukungan sebesar Rp3,2 juta per jemaah.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Justru kita harus mencari cara agar setiap biaya yang dikeluarkan memberikan manfaat sebesar-besarsya bagi jemaah, dengan pengelolaan yang hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Di sektor pelayanan fisik, Kemenhaj memperluas fasilitas fast track menjadi enam embarkasi serta menambah tiga embarkasi baru—yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho (Kediri)—sehingga total armada layanan mencapai 17 embarkasi. Pemerintah juga menginisiasi pembangunan Kampung Haji dan pengoperasian embarkasi berbasis hotel.
Guna menjaga integritas dan ketertiban sistem, Kemenhaj mengintegrasikan data jemaah Siskohat dengan identitas kependudukan, membentuk Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum bersama Polri dan Kejaksaan, serta membuka hotline pengaduan 24 jam di nomor 0811-888-5888.
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan tindakan nyata. Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar, manipulasi, atau praktik yang merugikan jemaah. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Menhaj.
Irfan menambahkan, pembekalan petugas haji kini diperketat menjadi 30 hari melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang melibatkan BKN demi memastikan seluruh pendamping memiliki kesiapan fisik, bahasa, dan fikih ibadah yang mumpuni.
