Hormati Proses Hukum KPK, BPKH Tegaskan Komitmen Transparansi

Hormati Proses Hukum KPK, BPKH Tegaskan Komitmen Transparansi
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA.

TVMU.TV - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh langkah hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penelusuran awal layanan pendukung haji. Lembaga tersebut memastikan seluruh proses akan dihadapi secara transparan, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa BPKH sebagai lembaga publik yang taat hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap bersikap kooperatif dalam membantu penegak hukum memperjelas duduk perkara.

“BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) — transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” kata Fadlul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11).

Menanggapi isu pengiriman barang jemaah haji pada musim haji 1446 H, Fadlul menjelaskan bahwa BPKH Limited, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, tidak berperan sebagai penyelenggara jasa kargo.

BPKH Limited, katanya, hanya berfungsi sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia berizin resmi di bidang pengiriman barang.

“BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, atau pengawasan terhadap barang milik jemaah,” jelasnya.

Sesuai kontrak yang berlaku, peran BPKH Limited terbatas dan tidak mencakup operasional lapangan. Dengan demikian, lembaga tersebut tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kendala pengiriman barang jemaah.

Fadlul menegaskan, pendirian BPKH Limited ditujukan untuk mendukung investasi langsung BPKHdalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi. BPKH Limited bukan penyelenggara ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jemaah.

Seluruh keuntungan dari kegiatan bisnis BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, dikembalikan ke BPKH dalam bentuk dividen. Dana tersebut kemudian digunakan sebagai nilai manfaat bagi Keuangan Haji, yang membantu meringankan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sebagai lembaga pengelola keuangan publik, BPKH menegaskan fokusnya tetap pada penguatan tata kelola, peningkatan nilai manfaat bagi jemaah, serta mendukung penyelenggaraan haji yang efisien dan berdaya guna.

BPKH juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian publik dan media massa sebagai bagian dari kontrol sosial, sekaligus menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko untuk mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.

Dengan langkah ini, BPKH berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa seluruh dana umat dikelola secara aman, transparan, dan profesional.