Jamaah Haji Perempuan Haid Tetap Bisa Jalani Rukun Haji, Ini Penjelasan Pembimbing Ibadah
TVMU.TV - Masih banyak jamaah haji Indonesia yang belum memahami ketentuan ibadah haji bagi perempuan yang sedang haid. Padahal, kondisi tersebut tidak menghalangi perempuan untuk tetap menjalankan sebagian besar rangkaian ibadah haji sesuai syariat.
Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Lili Musfiroh, menjelaskan bahwa pemahaman tentang rukun haji menjadi hal mendasar yang harus diketahui jamaah, khususnya perempuan.
Menurut Lili, terdapat enam rukun haji yang wajib dipenuhi, yakni ihram atau niat, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, tahallul, dan tertib.
“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap dia melakukan mandi sunnah, kemudian niat haji,” ujar Lili.
Ia menjelaskan, perempuan yang sedang haid tetap wajib melaksanakan ihram dan wukuf di Arafah karena kedua rukun tersebut tidak mensyaratkan kondisi suci dari hadas.
“Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir, banyak-banyak berdoa,” katanya.
Namun, Lili menegaskan bahwa tawaf ifadah memiliki ketentuan berbeda. Jamaah perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan tawaf sebelum suci.
“Jadi wanita yang haid, tunda dulu untuk tawaf ifadah. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadah,” jelasnya.
Setelah tawaf ifadah selesai dilakukan, jamaah dapat melanjutkan sa’i meskipun berada dalam kondisi tidak suci. Menurut Lili, kesucian bukan syarat sah dalam pelaksanaan sa’i.
“Misalnya dalam keadaan tawaf ini suci, kemudian ketika sa’i ternyata keluar lagi haidnya, maka tawafnya sudah sah, dan sa’i ini boleh dilakukan walaupun tidak dalam keadaan suci,” ujarnya.
Lili juga menjelaskan bahwa perempuan diperbolehkan mengonsumsi obat penunda haid selama pelaksanaan ibadah haji. Namun, penggunaannya harus melalui konsultasi medis terlebih dahulu agar aman bagi kondisi kesehatan jamaah.
“Bagaimana cara penggunaan pil haid. Jadi jangan langsung minum saja, tapi juga harus konsultasi dengan dokter. Diperbolehkan untuk melakukan minum pil haid untuk dalam haji ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jamaah perempuan yang masih haid wajib menunggu hingga suci untuk melaksanakan tawaf ifadah. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu ketika jadwal kepulangan ke Indonesia tidak memungkinkan ditunda, jamaah dapat berkonsultasi dengan pembimbing ibadah.
“Karena jika tidak bisa lagi ditunda maka dibolehkan. Wanita yang haid tersebut bisa langsung mandi, memakai pembalut, dan melakukan tawaf untuk melaksanakan hajinya,” tutur Lili.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu jamaah perempuan memahami tata cara pelaksanaan ibadah haji saat mengalami haid, sehingga tetap dapat menjalankan rangkaian rukun haji dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat. (Fini Auliany/ MCH 2026)