Kemenhaj Dorong Fatwa MUI soal Status Jemaah Wafat dan Larangan Haji Ilegal

Kemenhaj Dorong Fatwa MUI soal Status Jemaah Wafat dan Larangan Haji Ilegal
Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak/ Foto: Instagram kemenhaj.ri.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus mengambil langkah progresif untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan spiritual bagi calon jemaah haji Indonesia.

Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mengajukan kajian fikih dan permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status pendaftaran haji serta legalitas keberangkatan jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Kemenhaj mendorong adanya fatwa yang menegaskan status warga yang telah mendaftar haji, namun berhalangan berangkat karena wafat atau kehilangan kemampuan fisik (istitha’ah). Menurutnya, jemaah dalam kondisi tersebut patut dipandang telah berniat dan tercatat secara syariat.

“Kami berharap ada fatwa MUI yang menegaskan bahwa mereka yang sudah daftar namun berhalangan berangkat karena meninggal atau tidak lagi mampu secara fisik, tetap dikategorikan sebagai jemaah haji secara niat,” ujar Dahnil saat meninjau Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1) sore.

Selain itu, Kemenhaj juga meminta MUI mempertegas aspek fikih terkait pelaksanaan haji dengan cara hasanah. Dahnil menegaskan bahwa ibadah haji harus dijalankan secara suci dan sesuai syariat, sejak sumber pembiayaan hingga proses keberangkatan.

Penggunaan dana yang tidak halal, termasuk hasil korupsi, untuk menunaikan ibadah haji dinyatakan haram. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi jemaah yang nekat berhaji melalui jalur ilegal tanpa visa resmi haji yang dikeluarkan pemerintah.

“Haji dengan cara ilegal itu haram. Harus menggunakan visa resmi, baik yang berbasis kuota maupun visa haji non-kuota yang legal. Bukan visa turis atau lainnya yang dipaksakan untuk haji. Panduan ini penting agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik yang menyalahi syariat dan aturan negara,” tegasnya.

Di sisi lain, Dahnil mengungkapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menghadapi tantangan yang cukup berat. Dari total kuota yang tersedia, Kemenhaj mencatat sebanyak 170.000 jemaah masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).

Dari jumlah tersebut, sekitar 33.000 jemaah merupakan lansia berusia di atas 65 tahun. Sementara itu, komposisi jemaah haji tahun ini didominasi oleh perempuan yang mencapai 56 persen dari total sekitar 221.000 jemaah.

“Dengan 170.000 jemaah risti, maka urgensi petugas haji yang disiplin dan memiliki fisik prima menjadi mutlak. Kami mengimbau jemaah, terutama lansia dan perempuan, untuk disiplin mengikuti arahan petugas demi menjaga stamina selama di Tanah Suci,” kata Dahnil.