Kemenhaj Imbau Penyelenggara Umrah Disiplin Menyikapi Perubahan Aturan Visa Arab Saudi
TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jemaah umrah untuk lebih disiplin menyesuaikan jadwal keberangkatan, menyusul perubahan kebijakan visa umrah yang diumumkan secara resmi oleh otoritas Arab Saudi.
Dalam kebijakan baru tersebut, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Artinya, visa akan otomatis dibatalkan jika jemaah tidak memasuki Arab Saudi dalam waktu 30 hari setelah visa diterbitkan.
Sementara itu, masa tinggal di Arab Saudi tetap tidak berubah, yakni selama tiga bulan (90 hari)sejak kedatangan. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pekan depan, dan hanya diterapkan bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diaktifkan. Adapun visa yang sudah dikeluarkan sebelumnya masih mengikuti ketentuan lama.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menyebutkan bahwa perubahan ini harus disikapi dengan cermat oleh penyelenggara dan calon jemaah agar tidak terjadi kendala administrasi. Menurutnya, penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi hal penting agar visa tidak kedaluwarsa sebelum digunakan.
Kemenhaj juga meminta agar PPIU tidak mengajukan visa terlalu jauh hari sebelum jadwal berangkat, guna menghindari pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang kini lebih singkat.
Selain itu, Kemenhaj RI juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).
Pemerintah memastikan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi serta penyelenggaraan ibadah umrah berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Kemenhaj RI menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan tata kelola kebijakan umrah secara adaptif, sejalan dengan regulasi terbaru yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, tanpa mengurangi fokus pada perlindungan jemaah Indonesia.
Sebagai langkah antisipatif, Kemenhaj RI juga mengeluarkan tiga imbauan utama bagi seluruh penyelenggara:
1. PPIU wajib disiplin dalam penjadwalan pengajuan visa dan keberangkatan jemaah.
2. Pastikan kepatuhan masa tinggal jemaah di Arab Saudi agar tidak melanggar izin tinggal.
3. Segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini.
Kemenhaj RI memastikan akan memantau secara aktif implementasi aturan visa terbarubersama otoritas Arab Saudi dan memberikan pembaruan informasi resmi bagi masyarakat serta penyelenggara umrah di Indonesia.