Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Tekan Risiko Kematian Jemaah Haji
TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menerapkan program manasik kesehatan bagi calon jemaah haji mulai penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Program ini disiapkan untuk memastikan setiap calon jemaah memenuhi standar istitha’ah kesehatan atau kemampuan fisik sehingga mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara mandiri sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu hasil evaluasi awal penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Rencana itu selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola haji.
“Mulai tahun depan, tahun 2027, kami memperkenalkan istilah manasik kesehatan. Jamaah yang akan berangkat pada 2027 akan kami dampingi dan kami asistensi proses manasik kesehatannya supaya dipastikan mereka sehat,” kata Dahnil di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (2/7/2026).
Menurut Dahnil, aspek istitha’ah kesehatan menjadi salah satu fokus utama dalam evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini. Pemerintah ingin memastikan setiap calon jemaah memiliki kondisi fisik yang memadai untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah tanpa membahayakan dirinya maupun jemaah lain.
Data evaluasi menunjukkan jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat selama musim haji 2026 turun menjadi sekitar 360 orang, dibandingkan sekitar 447 orang pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah menilai upaya peningkatan perlindungan terhadap jemaah tetap harus diperkuat.
Karena itu, Kemenhaj akan memperketat penerapan syarat kesehatan bagi calon jemaah mulai musim haji 2027. Jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan atau tidak mampu melaksanakan ibadah secara mandiri berpotensi tidak dapat diberangkatkan.
“Kami akan lebih ketat terkait pemeriksaan kesehatan dan istitha’ah kesehatan. Jamaah yang tidak sehat dan tidak bisa melakukan aktivitas ibadah secara mandiri kemungkinan akan sulit untuk diberangkatkan,” ujarnya.
Dahnil menjelaskan, kebijakan tersebut juga menyesuaikan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap negara pengirim memastikan jemaah berada dalam kondisi sehat dan siap menjalankan ibadah haji secara mandiri.
Melalui program manasik kesehatan, calon jemaah akan memperoleh pendampingan serta pembinaan kesehatan sejak jauh hari sebelum keberangkatan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan fisik jemaah, memperbaiki kualitas penyelenggaraan ibadah haji, serta menekan angka kesakitan dan kematian selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji pada 2027 tidak hanya berjalan lebih tertib, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh jemaah Indonesia melalui penguatan aspek kesehatan sejak tahap persiapan.