Kemenhaj Tegaskan Formula Baru Kuota Haji Sesuai Prinsip Keadilan dan Tidak Langgar Regulasi
TVMU.TV - Perubahan formula alokasi kuota haji antarprovinsi yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) memunculkan berbagai respons publik.
Salah satunya datang dari akademisi dan mantan pejabat Kementerian Agama, Prof. Nizar Ali, melalui kolom opininya di detik.com pada Senin (1/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, memberikan klarifikasi terkait sejumlah poin yang dinilai krusial.
Ian menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal ketidaksesuaian alokasi kuota tidak hanya merujuk pada Peraturan Menteri Agama, tetapi juga berkaitan dengan substansi Undang-Undang.
“Sekalipun oleh BPK penetapan kuota provinsi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, namun ketentuan alokasi kuota pada pasal 23 peraturan itu hampir sama dengan ketentuan alokasi kuota pada Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2019. Bedanya di penggunaan kata dan/atau. Sehingga secara implisit dapat dikatakan penetapan kuota provinsi juga tidak sesuai dengan UU,” kata Ian.
Menanggapi pendapat Nizar yang menyebut pembagian kuota berbasis waiting list bertentangan dengan kesepakatan OKI 1987 tentang rasio 1:1000, Ian menegaskan bahwa aturan tersebut sudah tidak digunakan.
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, tidak lagi dikenal alokasi kuota berbasis rasio 1000:1. Arab Saudi pun tidak menggunakan rasio itu sebagai penentu kuota negara,” ujarnya.
Karena itu, kata Ian, pemerintah menetapkan pembagian kuota berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah pendaftar (waiting list), bukan berdasarkan rasio yang sudah tidak relevan.
Ian menilai penggunaan proporsi penduduk muslim justru memunculkan ketidakadilan, sebab tingginya populasi tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah pendaftar haji.
“Membagi kuota hanya berdasarkan penduduk muslim justru menciderai keadilan. Jumlah pendaftar dipengaruhi banyak faktor, seperti sosial ekonomi dan budaya daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan kuota tetap akan terjadi meski pembagian dilakukan berdasarkan data penduduk muslim yang diperbarui setiap tahun.
“Update data pasti mengubah alokasi kuota, apa pun metodenya,” ujar Ian.
Ian juga menanggapi usulan Nizar tentang moratorium pendaftaran bagi daerah dengan masa tunggu panjang. Menurutnya, usulan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Moratorium pendaftaran tidak sesuai dengan UU 8/2019 dan UU 14/2025. Itu melanggar hak warga negara untuk beribadah,” tegas Ian.
Dia menilai moratorium akan mendorong perpindahan domisili yang tidak sehat, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu ketika masa tunggu berbeda jauh antarwilayah.
Ian menegaskan bahwa perubahan alokasi kuota berbasis waiting list merupakan langkah penting untuk menyamakan masa tunggu haji antarprovinsi, sekaligus menghindari ketimpangan nilai manfaat dana haji.
“Membuat alokasi berdasarkan waiting list dan menjadikan masa tunggu sama antarprovinsi adalah ikhtiar untuk rasa keadilan. Kita harus berpikir dalam semangat NKRI,” ujarnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa seluruh jemaah, di mana pun mendaftar, harus memperoleh perlakuan yang setara. “Semua jemaah akan memiliki masa tunggu yang sama,” kata Ian.