KPI Pusat Minta IKPSTV Periode II Tahun 2024 Jadi Acuan Lembaga Penyiaran

KPI Pusat Minta IKPSTV Periode II Tahun 2024 Jadi Acuan Lembaga Penyiaran
Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi dalam Seminar Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode II Tahun 2024 di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (10/10). Foto: tvMu.

TVMU.TV - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi menyebutkan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) terakhir yang diterbitkan pada periode II Tahun 2024 bisa menjadi acuan bagi lembaga-lembaga penyiaran agar siaran yang ditayangkan mampu berkontribusi terhadap pencapaian visi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, IKPSTV diterbitkan agar lembaga-lembaga penyiaran bisa membenahi dan meningkatkan kualitas program.

Evri menekankan, media-media harus menjaga hak-hak masyarakat dalam pemenuhan informasi agar masyarakat cerdas, beretika, dan berwawasan kebangsaan.

"Memperkuat konten penyiaran bukan sekedar memperbanyak tayangan nih, tapi kita harus memastikan bahwa siaran berkontribusi terhadap pencapaian Astacita," kata Evri dalam Seminar Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode II Tahun 2024 di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (10/10).

Berdasarkan data IKPSTV terakhir, Evri menilai sudah memenuhi standar KPI dengan perolehan hasil indeks keseluruhan kategori program sebesar 3.22, yang diambil dari 15 stasiun TV berjaringan.

"Dari indeks keseluruhan itu, indeks kualitas untuk program berita memiliki nilai 3.48. Dari segi aktualitas, faktual, hingga edukasi, indeksnya sudah baik, tetapi soal keberimbangan masih belum optimal," ujarnya.

Selain itu, Evri mengatakan, ada juga indeks program infotainment yang nilainya masih rendah dibandingkan indeks program lainnya yakni sebesar 2.90.

Dia berpendapat masih ada beberapa tayangan infotainment yang kurang bermanfaat bagi publik.

"Contohnya, ada tayangan melihat isi tas salah satu selebriti papan atas tanah air. Buat apa?" jelasnya.

Selanjutnya, Evri menilai, indeks program sinetron juga lebih rendah yakni 2.60. Ia menyebutkan, beberapa masih ada yang menayangkan adegan kekerasan dalam rumah tangga yang seharusnya mampu dihindari untuk ditayangkan.

"Pasti KPI itu akan lakukan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang seperti itu," sebut Evri.

Meskipun demikian, Evri pun meminta publik untuk memperhatikan batas usia tayangan di TV untuk menghindari tayangan tertentu agar tak disaksikan oleh anak.

"Indeks ini kami lakukan sudah lama ya, kepentingannya untuk masyarakat semua dan untuk lembaga penyiaran agar bisa menjadi pembanding," tuturnya.