Majelis Hukum dan HAM Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun

TVMU.TV - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tertuang dalam surat No.112/PUU-XX/2022. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai selama ini para pimpinan KPK kerap melakukan pelanggaran saat memimpin lembaga antirasuah ini, sehingga pihaknya menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Terkait dengan perpanjangan yang diambil untuk otomatis menjadi lima tahun untuk periode yang saat ini kami tolak," kata Trisno Raharjo di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023).
Selama KPK berdiri, ujar Trisno, tidak pernah ada komisioner KPK yang mempersoalkan hal ini, namun hal ini baru pertama kali terjadi dan janggal.
"Kalau pun itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi tadi kami tegaskan itu periode berikutnya. Kalau memang mau ditetapkan dan dirumuskan di dalam undang-undang," terangnya.
Selain itu, Trsino menilai, perpanjangan masa jabatan KPK tidak ada urgensinya. Apalagi jika dilihat, kinerja KPK periode sekarang mengalami penurunan. Menurutnya, kebijakan ini jika dipaksakan justru menjadi hadiah yang tidak tepat bagi lembaga negara yang kinerjanya tidak maksimal.
Kondisi ini lantas menjadi pertanyaan bagi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Bagi Trisno, kondisi ini tidak tepat mengingat indeks persepsi korupsi kita kembali pada awal masa Presiden Jokowi memimpin pada periode pertama.
“Kembali lagi, naik naik naik terus turun, naik, turunnya jatuhnya sakit gitu. Saya kira gitu," sebutnya.
VIDEO: Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah Adukan Pelanggaran Etik ASN BRIN
Comments (0)