Majelis Tarjih dan Tajdid Bahas Ulang Fatwa Kripto dalam Halaqah Nasional

Majelis Tarjih dan Tajdid Bahas Ulang Fatwa Kripto dalam Halaqah Nasional
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menggelar Halaqah Nasional Hukum Investasi Kripto di UAD, Sabtu (28/2). Foto: muhammadiyah.or.id.

TVMU.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menggelar Halaqah Nasional Hukum Investasi Kripto di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Sabtu (28/2).

Forum ini menjadi ruang akademik dan keagamaan untuk membahas perkembangan terbaru aset kripto sekaligus membuka peluang peninjauan kembali fatwa haram kripto yang diterbitkan pada 2022.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan fatwa merupakan hal yang wajar sepanjang bertujuan menghadirkan kemaslahatan. Menurutnya, Muhammadiyah memiliki manhaj tarjih yang memungkinkan penyesuaian hukum Islam sesuai perkembangan realitas sosial dan ilmu pengetahuan.

“Jika perkembangan terbaru menunjukkan bahwa fatwa sebelumnya tidak lagi menghadirkan kesejahteraan, maka perubahan fatwa merupakan hal yang biasa dalam perspektif manhaj tarjih,” ujarnya.

Hamim menjelaskan, prinsip tersebut telah diterapkan dalam berbagai keputusan tarjih, termasuk dinamika penetapan metode hisab yang terus berkembang, mulai dari konsep ijtima qablal ghurub, imkanur rukyah, wujudul hilal, hingga pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Perubahan dilakukan untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih tepat bagi umat.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyoroti kompleksitas cryptocurrency dari perspektif ekonomi syariah. Ia menyebut kripto sebagai instrumen yang relatif baru dan belum mudah dipahami semua kalangan.

Anwar menjelaskan bahwa di Indonesia kripto belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi telah dilegalkan sebagai komoditas aset digital yang dapat diperdagangkan. Dari sudut pandang syariah, ia menilai terdapat persoalan mendasar, terutama karena banyak aset kripto tidak memiliki underlying asset yang nyata.

Ia juga mengingatkan tingginya volatilitas harga dan potensi spekulasi di pasar kripto. Menurutnya, praktik transaksi yang sarat tebak-tebakan dapat menyerupai perjudian.

“Ketika investasi dipenuhi unsur tebak-tebakan dan untung-untungan, maka ia berpotensi berubah menjadi praktik yang mendekati perjudian,” ujarnya.

Anwar menambahkan bahwa leverage trading serta dorongan transaksi berulang oleh platform pertukaran kripto berpotensi meningkatkan risiko kerugian besar. Karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat serta pembenahan pola pikir pelaku pasar agar investasi kripto tidak berkembang menjadi aktivitas spekulatif yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.

Halaqah nasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu. Mochammad Tanzil Multazam dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo membahas aspek praktis investasi dan trading aset kripto.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, mengulas kripto dari perspektif fikih. Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid sekaligus pakar ekonomi syariah, Jaih Mubarok, memaparkan teori amwal dalam fikih muamalah dan relevansinya dengan aset digital.

Sementara itu, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Ratih Kusuma Dewi, menyampaikan gambaran industri dan regulasi aset keuangan digital di Indonesia.

Diskusi ini diharapkan menjadi pijakan ilmiah bagi Muhammadiyah dalam merumuskan pandangan keagamaan terhadap investasi kripto di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital. Selain itu, forum ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi umat agar mampu memahami risiko dan peluang aset digital secara lebih komprehensif.