Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dinyatakan Melanggar Etik
TVMU.TV - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin yang melontarkan komentar bernada ancaman membunuh bagi warga Muhammadiyah dinyatakan melanggar etik.
Hal diungkapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari berdasarkan hasil sidang majelis etik yang digelar BRIN pada Rabu (26/4).
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH (Andi Pangerang Hasanuddin) melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ungkap Ratih dalam keterangan resminya seperi dikutip tvMu, Rabu (26/4).
Lebih lanjut, Ratih mengatakan, majelis kode etika kemudian merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.
Dia menjelaskan, rekomendasi tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
Ratih menambahkan, aturan itu menyebut bahwa sidang hukuman disiplin dilaksanakan minimal 7 hari usai keputusan PPK terkait hasil sidang majelis kode etika dan kode perilaku ASN.
"Paling cepat sidang hukuman disiplin APH (Andi Pangerang Hasanuddin) dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," sambungnya.
Dalam sidang klarifikasi etik tadi, Ratih menyebutkan majelis etik mencecar Andi dengan 38 pertanyaan.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tuturnya.
Kemudian, rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang majelis kode etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB. Majelis etik terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.
VIDEO: Dialektika tvMu 'Mengapa 1 Ramadan Hari Sabtu?'
Comments (0)