Peran Negara dalam Meningkatkan Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Oleh: Anwar Abbas (Ketua PP Muhammadiyah dan Pengamat Ekonomi)*
Penduduk Indonesia dalam semester I tahun 2026 (Kemendagri) tercatat sekitar 290,1 juta jiwa. Jumlah umat Islam sekitar 252,8 juta jiwa atau 87,14% dari total penduduk Indonesia (per 30 Juni 2026). Indonesia menganut dual banking system. Pangsa pasar bank syariah sekitar 7,36 persen, sementara bank konvensional 92,64 persen. Bagaimana halnya dengan pangsa pasar bank syariah atau bank Islam di Malaysia, Saudi, dan Iran?
Malaysia
Jumlah penduduknya sekitar 34,4 juta hingga 36,5 juta jiwa. Jumlah penduduk yang beragama Islam sekitar 20,6 juta jiwa atau sekitar 63,5% dari total populasi. Negara ini menganut dual banking system. Pangsa pasar bank syariahnya sekitar 42% hingga 46% dari total aset perbankan nasional.
Saudi
Jumlah penduduk Saudi sekitar 35,3 hingga 37,5 juta jiwa, yang terdiri atas 55,6% warga negara Saudi dan 44,4% warga negara asing. Jumlah umat Islam sekitar 93% dari total populasi. Penduduk aslinya umumnya beragama Islam, sedangkan penduduk non-Muslim umumnya berasal dari kalangan pekerja asing (ekspatriat) yang menetap di negara tersebut. Saudi menganut dual banking system. Pangsa pasar bank syariahnya sekitar 71,2% hingga 75,8% dari total aset perbankan nasional. Hal ini bisa terjadi karena didorong oleh keputusan pemerintah untuk mendukung penuh program Saudi Vision 2030 yang mempergunakan skema syariah.
Iran
Jumlah penduduk Iran sekitar 92,9 juta hingga 93,4 juta jiwa. Jumlah umat Islam sekitar 96,6% hingga 98,5%, dengan mayoritas bermazhab Syiah (90–95%). Iran menganut single banking system. Pangsa pasar bank Islam di Iran mencapai 100% karena seluruh sistem perbankan dan keuangan di Iran beroperasi sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam sejak Revolusi Islam Iran 1979, tepatnya setelah diberlakukannya undang-undang perbankan tanpa bunga di negara tersebut pada tahun 1984.
Dari kasus yang terdapat di keempat negara di atas, terlihat bahwa pangsa pasar bank syariah terendah adalah Indonesia, kemudian Malaysia dan Saudi. Iran memiliki pangsa pasar paling besar, yaitu 100 persen. Dari pengalaman yang dimiliki oleh keempat negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa semakin besar peran negara dalam mendukung bank syariah, maka pangsa pasar bank syariah akan semakin meningkat dan dominan, begitu pula sebaliknya.
Oleh karena itu, karena Indonesia lebih memilih menggunakan pendekatan berbasis pasar—di mana pemerintah tampak lebih berperan sebagai fasilitator—pertumbuhan pangsa pasarnya tampak lambat bahkan terkesan stagnan. Untuk itu, demi meningkatkan pangsa pasar syariah di Indonesia, termasuk bank syariah tentunya, peran pemerintah sangat diharapkan untuk memperkuat regulasi, mempercepat konsolidasi industri, mengoptimalkan ekosistem halal, dan memberikan keberpihakan pembiayaan bagi UMKM agar pangsa pasar bank syariah dapat meningkat secara signifikan.
Guna mewujudkannya, pemerintah bersama OJK, Bank Indonesia, serta kelompok-kelompok terkait lainnya perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pertama, pemerintah harus menyatakan keberpihakan kepada UMKM berupa perluasan pembiayaan, terutama untuk mereka yang ada dalam kelompok usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya sekitar 98,62 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah diharapkan bisa menjadikan perbankan syariah sebagai motor utama pembiayaan untuk kelompok tersebut melalui berbagai kebijakannya.
- Kedua, pemerintah harus berusaha mengintegrasikan lembaga syariah dengan program pendampingan usaha agar UMKM tidak sekadar mengenal produk syariah saja, tetapi juga bisa memenuhi syarat dokumentasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
- Ketiga, pemerintah mengintegrasikan perbankan syariah dengan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan melakukan optimalisasi rantai nilai halal (halal value chain), serta menjadikan bank syariah sebagai lokomotif pembiayaan bagi ekosistem halal, mulai dari industri makanan, busana Muslim, pariwisata halal, hingga pesantren dan sekolah Islam.
- Keempat, pemerintah berusaha memaksimalkan integrasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya ke dalam sistem perbankan syariah guna memperbesar basis dana murah.
- Kelima, pemerintah mendukung dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah lewat berbagai kebijakan.
- Keenam, pemerintah mendorong bank syariah untuk memiliki SOP yang transparan. Untuk itu, OJK, DSN-MUI, serta instansi terkait lainnya perlu menyusun standar layanan dan SOP akad muamalah yang sederhana, mudah dipahami, memiliki batasan waktu yang jelas, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha demi tegaknya nilai-nilai kebersamaan, keseimbangan, dan keadilan ekonomi, serta terciptanya kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat di negeri ini.
