RUU Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2026, BPKH Dorong Penguatan Tata Kelola dan Transparansi
TVMU.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian publik adalah RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif keputusan tersebut. BPKH menilai penempatan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai prioritas menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat tata kelola serta akuntabilitas dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa penyempurnaan undang-undang merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika pengelolaan dana haji di tengah perkembangan sistem keuangan syariah nasional dan global.
“Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka tata kelola, akuntabilitas publik, serta fleksibilitas BPKH dalam mengelola dana secara amanah dan memberikan manfaat optimal bagi jamaah haji,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang baru nantinya perlu memperjelas peran lembaga pengelola, memperluas instrumen investasi syariah yang aman, serta memastikan prinsip kehati-hatian semakin kuat diterapkan. Transparansi publik dan pengawasan yang efektif juga menjadi poin penting yang harus dikuatkan dalam revisi UU tersebut.
“BPKH siap berpartisipasi aktif dan memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan RUU berlangsung. Prinsip kami adalah memastikan setiap regulasi mendukung pengelolaan dana haji yang semakin modern, akuntabel, dan maslahat bagi umat,” tutup Fadlul.
Dengan masuknya revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, BPKH berharap penguatan regulasi semakin memastikan dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan nilai manfaat yang lebih luas kepada jamaah dan masyarakat.