Sentra Halal UMP Dorong Legalitas Usaha Halal Lewat Sosialisasi NIB dan Penguatan Pendamping PPH

Sentra Halal UMP Dorong Legalitas Usaha Halal Lewat Sosialisasi NIB dan Penguatan Pendamping PPH
Lembaga Sentra Halal UMP menggelar Sosialisasi Penerbitan NIB serta Peningkatan Kapasitas Pendamping PPH di di Aula Syamsuhadi Irsyad UMP, Kamis (15/1/2026). Foto: UMP.

TVMU.TV - Lembaga Sentra Halal Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menggelar Sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Peningkatan Kapasitas Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Kamis (15/1/2026), di Aula Syamsuhadi Irsyad UMP.

Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan perguruan tinggi terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV UMP, Assoc. Prof. Akhmad Darmawan, Ph.D., dan diikuti oleh 140 peserta yang terdiri atas 40 peserta luring dan 100 peserta daring. Peserta berasal dari kalangan pendamping proses produk halal dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor IV UMP menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi utama bagi setiap pelaku usaha, baik dari aspek legalitas badan usaha, produk, maupun proses bisnis. Legalitas tersebut dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan pemangku kepentingan serta menjamin keberlanjutan usaha.

Dia juga menekankan bahwa legalitas badan usaha berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan lembaga pendanaan, sementara legalitas produk, termasuk sertifikasi halal, memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi konsumen. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi negara dan prinsip syariat perlu menjadi perhatian bersama.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran strategis pendamping proses produk halal dalam mendukung pelaku usaha. Pendamping tidak hanya berfungsi membantu pemenuhan aspek administratif, tetapi juga diharapkan mampu mendorong penguatan tata kelola usaha yang legal, tertib, dan terstandar.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha, termasuk akses pendanaan, yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha yang telah memenuhi aspek legalitas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis dari para narasumber. Pemateri pertama, Dra. Erny Indriastuty, M.M., Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, memaparkan peran Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam pelayanan administrasi perizinan dan layanan sosial bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Materi berikutnya disampaikan oleh Nandang Arian Kusuma Kertapati, S.P., Penata Layanan Operasional, yang menjelaskan perubahan kebijakan perizinan berusaha pascapenerapan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi tersebut agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal melalui skema self declare sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesi terakhir disampaikan secara daring oleh H. Ahmad Saubari, S.Ag., Analis Kebijakan Muda dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia memaparkan strategi peningkatan kualitas pengajuan sertifikasi halal, khususnya melalui mekanisme self declare, agar tingkat keberhasilan pengajuan dapat terus ditingkatkan.

Ketua Lembaga Sentra Halal UMP, Dr. apt. Diniatik, M.Sc., menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Sentra Halal UMP diharapkan mampu berkontribusi aktif dalam memperkuat ekosistem usaha halal yang legal, berdaya saing, dan berkelanjutan.