Sinergi PLN UID Jakarta Raya–Kejaksaan Tangsel Perkuat Kepastian Hukum Pelayanan Kelistrikan

Sinergi PLN UID Jakarta Raya–Kejaksaan Tangsel Perkuat Kepastian Hukum Pelayanan Kelistrikan
Manager PLN UP3 Bintaro, Hendar Prisnadianta (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra (kiri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Tangerang Selatan, Sabtu (29/11). Foto: PLN UID Jakarta Raya.

TVMU.TV - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

Kerja sama ini digagas oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bintaro dan UP3 Ciputat sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Penandatanganan PKS berlangsung di Tangerang Selatan pada Sabtu (29/11), dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, beserta jajarannya.

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan layanan listrik berjalan profesional dan bebas dari risiko hukum.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen PLN untuk menghadirkan layanan yang profesional, andal, dan bebas dari risiko hukum. Dukungan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang kami ambil sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap PLN,” ujar Andy Adcha.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan turut mengapresiasi inisiatif PLN.

“Kejaksaan berkomitmen memberikan dukungan terbaik dalam ruang lingkup hukum publik guna memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Apreza.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Bintaro, Hendar Prisnadianta, dan Manager PLN UP3 Ciputat, Putu Kariana, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Menurut keduanya, pendampingan kejaksaan akan memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan listrik dan penanganan potensi kerugian negara.

Melalui PKS tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup asistensi hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta dukungan lainnya terkait penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan yang berlandaskan kepastian hukum.

PLN dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berharap sinergi ini dapat memperkuat pencegahan masalah hukum, mempercepat penyelesaian sengketa, hingga melindungi aset negara.

Langkah ini diarahkan untuk menghadirkan pelayanan kelistrikan yang semakin andal, cepat, berintegritas, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tangerang Selatan.