Abdul Mu’ti Jelaskan Fidyah sebagai Kemudahan Beragama saat Ramadan
TVMU.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa fidyah merupakan bentuk kemudahan dalam ajaran Islam bagi umat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Hal itu disampaikannya dalam program Jendela Ramadan di tvMu, Jumat (13/3).
Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa fidyah menjadi solusi bagi kelompok tertentu yang tidak dapat mengganti puasa di hari lain.
“Fityah itu adalah satu bentuk bagaimana kemudahan beragama di dalam Islam,” ujarnya.
Ia merujuk pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan ketentuan bagi orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu.
“Barang siapa yang dia itu sakit atau pepergian, maka dia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan itu di hari yang lain,” jelasnya.
Namun, tidak semua kondisi mengharuskan penggantian puasa. Dalam situasi tertentu, fidyah dapat menjadi pengganti.
“Dan bagi orang yang sangat lemah dan karena itu dia tidak berpuasa, maka dia tidak perlu mengganti puasanya itu pada hari yang lain. Lalu apa gantinya? Fityatun to’amu miskin. Dia membayar fityah dengan cara memberimakan orang miskin,” paparnya.
Abdul Mu’ti menjelaskan, ada beberapa kategori orang yang diperbolehkan membayar fidyah. Di antaranya mereka yang memiliki penyakit kronis, ibu hamil atau menyusui dengan kondisi lemah, serta pekerja dengan beban fisik berat yang tidak memungkinkan berpuasa.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip utama dalam ajaran ini adalah kemudahan, bukan memberatkan umat.
“Allah itu menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Nilainya disesuaikan dengan konsumsi makanan sehari-hari.
“Jadi satu hari kalau kita tidak puasa maka fityahnya juga satu hari. Yang diberi makan juga orang miskin juga cukup satu,” jelasnya.
Ia menambahkan, umat Islam tetap dianjurkan berpuasa selama mampu. Namun, bagi yang memiliki uzur syar’i, tersedia keringanan baik berupa mengganti puasa (qadha) maupun membayar fidyah.
“Yang memang betul-betul tidak mampu, dia boleh membayar fityah dengan memberi makan orang-orang miskin,” pungkasnya.