Agung Danarto: Hadis Tetap Otoritatif, Tapi Harus Dimaknai Kontekstual di Era Digital
TVMU.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto menegaskan bahwa hadis tetap memiliki otoritas fundamental dalam bangunan ajaran Islam, sekaligus menuntut pemaknaan yang cermat dan kontekstual agar tetap relevan di tengah tantangan zaman.
Penegasan tersebut disampaikan Agung saat memberikan pemaparan dalam Musyawarah Tarjih Wilayah (Musytarwil) Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Ahad (14/12).
Menurut Agung, dalam tradisi Islam, hadis menempati posisi strategis sebagai sumber ajaran kedua setelah Al-Qur’an. Hadis bukan hanya menjadi rujukan praktik ibadah, tetapi juga fondasi akidah serta etika sosial umat Islam. Otoritas hadis, kata dia, memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, di antaranya QS. An-Nisa ayat 80 dan QS. Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan kewajiban menaati Rasulullah SAW.
Namun demikian, Agung mengingatkan bahwa hadis menghadapi tantangan serius di era globalisasi dan digitalisasi. Arus informasi yang tidak terverifikasi, terutama melalui media sosial, kerap memicu penyebaran hadis palsu serta pemahaman yang terpotong dan lepas dari konteks.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan polarisasi di tengah umat dan memengaruhi cara umat Islam menyikapi isu-isu kontemporer, mulai dari kesetaraan gender, pluralisme, krisis lingkungan, hingga pandemi.
“Pemaknaan hadis tidak boleh lepas dari disiplin keilmuan, tetapi juga tidak boleh membeku sehingga kehilangan relevansinya,” ujar Agung.
Dalam kerangka ushul fikih, Agung menjelaskan bahwa hadis berfungsi sebagai hujjah syar’iyyah kedua setelah Al-Qur’an sekaligus menjadi penjelas terhadap ayat-ayat yang bersifat global. Ia mencontohkan hadis tentang tata cara shalat sebagai bukti bahwa praktik ibadah tidak dapat dilepaskan dari sunnah Nabi.
Agung juga mengulas beragam pendekatan dalam memahami hadis, mulai dari pendekatan klasik yang menekankan autentisitas sanad dan matan, hingga pendekatan kontemporer yang memperhatikan konteks sosial dan historis. Ia menilai pendekatan kontekstual, seperti yang dikembangkan oleh sejumlah pemikir Muslim modern, dapat membantu menjaga relevansi hadis tanpa menghilangkan pesan normatifnya.
Pada aspek akidah, hadis tetap menjadi rujukan utama, termasuk dalam pemahaman rukun iman sebagaimana tergambar dalam Hadis Jibril. Namun, Agung menegaskan bahwa hadis-hadis tertentu, khususnya yang berkaitan dengan kosmologi dan gambaran metafisik, perlu dibaca secara bijak agar tidak menimbulkan benturan kaku dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Sementara dalam bidang ibadah, Agung menilai fleksibilitas hukum Islam justru lahir dari pemahaman hadis yang tepat. Ia mencontohkan kebolehan penyesuaian ibadah dalam kondisi darurat, termasuk kebijakan pembatasan aktivitas berjamaah saat pandemi, yang memiliki dasar kuat dalam sunnah Nabi.
Lebih jauh, Agung menekankan bahwa hadis juga berperan penting dalam membentuk etika sosial Muslim kontemporer. Nilai keadilan, kepedulian sosial, relasi gender yang berkeadaban, etika ekonomi, hingga tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, semuanya berakar kuat dalam sunnah Rasulullah SAW.
Dengan pendekatan yang disiplin sekaligus kontekstual, Agung menilai hadis akan tetap menjadi sumber inspirasi dan pedoman umat Islam dalam menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri ajaran Islam.